Jabatan Pj Bupati Jepara Segera Berakhir, DPRD Usulkan Tiga Nama

BETANEWS.ID, JEPARA – Jabatan Penjabat Bupati (Pj) Jepara akan segera berakhir pada tanggal 23 Mei 2024 mendatang. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara juga sudah menyiapkan tiga nama pengganti untuk diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sudah ada tiga nama, sudah kita usulkan ke Kemendagri dan sudah dipertimbangkan temen-temen di DPRD,” kata Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif, Kamis (18/4/2024) di Alun-alun Jepara 1 usai upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Jepara ke-475.

Baca Juga: Pemkab Jepara Terima Bantuan Rp119,4 M dari Pemprov Jateng

-Advertisement-

Tiga usulan nama tersebut saat ini sedang dalam proses untuk masuk ke Kemendagri. Namun ia masih enggan untuk menyebutkan tiga usulan nama tersebut.

Dari tiga nama yang diusulkan oleh DPRD, ia mengatakan bahwa tiga nama lama yang sebelumnya diusulkan sebagai Pj Bupati Jepara periode 2023-2024, memiliki peluang untuk kembali diusulkan.

Termasuk, Pj Bupati Jepara saat ini yaitu Edy Supriyanta yang sudah dua tahun memimpin Kabupaten Jepara.

“Dalam suratnya (Pj Bupati Jepara saat ini) bisa (diusulkan kembali) atau bisa yang lain. Artinya masih bisa,” ujarnya.

Tiga nama yang pada tahun lalu diusulkan yaitu Edy Supriyanta (Pj Bupati Jepara saat ini), Denny Hendarko (Sekretaris Dewan DPRD Jepara), dan Tresno Santoso (saat ini menjabat sebagai Kepala Satpol PP Jepara).

“(Tiga nama lama) kemungkinan bisa diajukan lagi, (salah satunya diajukan lagi) bisa jadi,” katanya.

Baca Juga: Dibuka 5 Mei, Ini Syarat Nyalon Bupati Jalur Independen

Adapun mekanisme pengajuan usulan nama tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 130 dan pasal 131 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Salah satu syaratnya yaitu harus pejabat tinggi pratama dengan jabatan setingkat Eselon II seperti kepala dinas, sekretaris daerah, maupun sekretaris dewan.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER