31 C
Kudus
Sabtu, Februari 21, 2026

Bawaslu Pati Sebut Tak Ada Kecurangan Terkait Hitung Ulang di 5 TPS

BETANEWS.ID, PATI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pati menanggapi terkait adanya hitung ulang surat suara saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Setidaknya, ada lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pati, yang harus dilakukan hitung ulang.

Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto menyampaikan, bahwa adanya proses hitung ulang tersebut, karena ada selisih angka terkait jumlah surat suara yang terpakai dengan jumlah perolehan suara di TPS.

Baca Juga: Langkah 4 Petahana di Dapil Pati 3 Terseok-seok, Terancam Gagal Duduk Lagi di Kursi DPRD

-Advertisement-

Meski ada selisih angka, menurutnya tidak ada indikasi terjadinya kecurangan. Katanya, hal tersebut hanya ketidakcermatan dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Ini hanya kekurangcermatan saja. Karena tadi di kondisi dari lima yang kita berikan saran perbaikan itu, tiga hasil penghitungan suara itu cukup menjawab, ketidaksamaan pengguna hak pilih dengan jumlah total suara sah. Artinya, setelah dilakukan dibuka kembali, koreksi, akhirnya klop, ” ujar Supri, Jumat (23/2/2024).

Ia menyebut, pihaknya juga telah memberikan saran dan rekomendasi perbaikan terkait hal tersebut.

Untuk diketahui, lima TPS yang dilakukan hitung suara adalah, TPS 2 Desa Tlogorejo (Tlogowungu), TPS 9 Desa Sukopuluhan (Pucakwangi), TPS 8 Desa Luwang (Tayu), TPS 6 Desa Wonorejo (Tloguwungu) dan TPS 11 Desa Growong Lor (Juwana).

Ketua KPU Kabupaten Pati Supriyanto mengatakan, kebanyakan TPS yang dihitung ulang suaranya itu, karena ada selisih hasil di Pileg dan daftar hadir pemilih.

Pihaknya menemukan selisih ini saat melakukan rekapitulasi di tingkat PPK sejak Selasa (20/2/2024) lalu. Sementara untuk Pilpres maupun DPD, KPU belum menemukan permasalahan.

”Beberapa TPS memang ada yang hitung ulang karena perbedaan jumlah suara dengan jumlah pemilih yang mengisi daftar hadir,” kata Supri.

Ia menyebut, saat penghitungan di tingkat PPK, ditemui jumlah angka-angkanya berbeda. Maka ketika itu, kesepakatan forum dilakukan hitung ulang dan bongkar kotaknya.

Baca Juga: Selisih Angka, Surat Suara Sejumlah TPS di Pati Dihitung Ulang

Menurutnya, hitung ulang ini merupakan proses yang wajar saat pihaknya melakukan rekapitulasi. Ia pun mensyukuri permasalahan ini bisa diidentifikasi saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.

”Ini bagian dari filter juga. Angka-angka yang tidak cocok. Misal jumlah surat suara yang sah dan tidak sah, itu tidak sesuai dengan jumlah yang memilih. Sehingga dihitung ulang. Dihitung ulang itu dalam rekapitulasi. Mulai tanggal 20 Februari sampai 24 Februari,” ungkapnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER