BETANEWS.ID, PATI – Salah seorang Perangkat Desa (Perades) Langse, Kecamatan Margorejo, Pati dilaporkan ke pihak kepolisian dan kejaksaan terkait dugaan korupsi. Langkah hukum itu dilakukan oleh Badan Musyawarah Desa (BPD) setempat.
Pelaporan itu dilakukan sebagai wujud, bahwa pihak BPD telah menjalankan tugas pengawasan terhadap pemerintahan desa.
Baca Juga: Diduga Korupsi, Warga Tuntut Seorang Perangkat Desa Langse, Pati Dipecat
”Kami melaporkan kepada kejaksaan dengan Polresta Pati. Karena kami tidak ingin dianggap melakukan pembiaran saat ada permasalahan di desa,” ujar Supratno, anggota BPD Langse.
Sementara itu, Kepala Desa Langse, Amrudin mengatakan, laporan tersebut dilakukan oleh BPD pada pekan lalu. Sebelumnya pada tahun lalu, permasalahan ini sudah diupayakan untuk diselesaikan dengan mediasi.
Namun, hingga saat ini dana yang diduga dikorupsi oleh H, tak kunjung dikembalikan. Hal ini membuat BPD turun tangan dan melaporkan ke pihak kepolisian maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.
”Sebelumnya kami konsultasi ke camat dan Dispermades. Mereka meminta agar yang bersangkutan dibina. Namun, BPD ternyata sudah melaporkan ke Polresta dan kejaksaan,” ungkap Amrudin usai mediasi dengan warga di Balai Desa, Selasa (23/1/2024).
Ia mengungkapkan, dana yang diduga diselewengkan oleh perangkatnya itu senilai Rp 355 juta. Uang ratusan juta itu berasal dari berbagai anggaran. Yakni, mulai Dana Desa (DD), infak donatur TPQ, dana hibah untuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) hingga ADD.
Baca Juga: 4.402 Pengawas TPS di Pati Dilantik, Siap Awasi Pencoblosan di 406 Desa dan Kelurahan
Amrudin pun mengaku sudah mendapatkan panggilan dari Kejari Pati tentang kasus ini. Ia juga sudah melaporkan data yang dimilikinya kepada Kejari Pati.
”Laporan pekan kemarin. Saya sudah memberikan laporan hasil pemeriksaan inspektorat. Yang bersangkutan diminta proaktif,” ungkapnya.
Editor: Haikal Rosyada

