Keberadaan Coffee Street Kudus Disorot, Bupati Sam’ani Siapkan Perbup

BETANEWS.ID, KUDUS – Menjamurnya coffee street di trotoar jalan protokol Kabupaten Kudus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Keberadaan lapak-lapak kopi tersebut dinilai memberikan dampak ekonomi bagi anak muda, tetapi juga berpotensi mengganggu hak pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan, penataan coffee street akan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai masukan. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah memusatkan lapak di satu sisi jalan agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa menghilangkan ruang bagi pejalan kaki.

“Nanti kita tata. Kita juga nanti undang semuanya untuk ketertiban, kita tata lagi semuanya biar tertib,” kata Sam’ani di Aula Kecamatan Kota, Selasa (20/10/2026).

-Advertisement-

Menurut dia, keberadaan coffee street memiliki dampak positif dan negatif yang perlu diperhitungkan. Dari sisi ekonomi, aktivitas tersebut membuka kesempatan bagi anak muda untuk berwirausaha. Sementara itu, dari sisi ketertiban, keberadaannya berpotensi memicu kemacetan dan mengganggu kenyamanan pengguna trotoar.

“Negatifnya ya mungkin ada kemacetan, ada terganggunya pejalan kaki dan gangguan-gangguan yang lain. Positifnya, ini kesempatan anak muda untuk ber-entrepreneur. Dari nilai ekonomi, sosial budaya pasti ada dampak positif negatif,” ujarnya.

Terkait kepastian aturan, Sam’ani menyebut regulasi mengenai coffee street masih belum dibahas secara tuntas. Pemkab Kudus berencana mengkaji pengaturannya melalui peraturan bupati (perbup) agar penataan memiliki landasan hukum yang jelas.

“Belum dibahas. Nanti kalau sudah selesai, nanti kita sampaikan ke publik,” katanya.

Sam’ani juga membuka kemungkinan penataan melalui pengaturan lalu lintas maupun relokasi apabila diperlukan. Opsi tersebut akan dikaji dengan melihat kondisi di lapangan, termasuk kepadatan kendaraan yang menurutnya terjadi pada hari-hari tertentu.

“Lalu lintas nanti bisa satu sisi atau dipikirkan bisa relokasi dan sebagainya. Nanti biar dikaji,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Sam’ani juga menegaskan bahwa hingga saat ini Pemkab Kudus belum menarik retribusi dari aktivitas coffee street. Pungutan yang berkaitan dengan kawasan tersebut, menurutnya, adalah parkir yang pengelolaannya dilakukan melalui mekanisme lelang.

“Perlu saya sampaikan bahwa street coffee ini Pemda belum menarik retribusi. Belum,” tegasnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER