BETANEWS.ID, KUDUS – DPRD Kudus bersama Pemerintah Kabupaten Kudus resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (15/7/2026).
Di balik persetujuan tersebut, DPRD memberikan sejumlah catatan penting kepada pemerintah daerah, salah satunya terkait percepatan pelaksanaan pembangunan agar manfaat anggaran dapat lebih cepat dirasakan masyarakat.
Ketua DPRD Kudus Masan, S.E., M.M. menyampaikan, bahwa laporan keuangan Pemkab Kudus yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan capaian yang patut diapresiasi. Menurutnya, opini tersebut mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang telah berjalan sesuai ketentuan.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki, terutama dalam pelaksanaan program pembangunan.
Masan menilai percepatan realisasi APBD harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sebab, APBD Kabupaten Kudus selama ini telah ditetapkan tepat waktu, bahkan sekitar satu bulan sebelum tahun anggaran dimulai. Dengan kondisi tersebut, pelaksanaan kegiatan seharusnya sudah bisa berjalan sejak awal tahun tanpa harus menunggu terlalu lama.
“Kalau pelaksanaan APBD bisa dimulai lebih awal, penyerapan anggaran akan lebih cepat sehingga uang beredar di masyarakat lebih cepat. Dampaknya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, menggerakkan usaha masyarakat, hingga membantu pengentasan kemiskinan,” ujar Masan usai rapat paripurna.
Menurut Masan, percepatan pembangunan bukan hanya berkaitan dengan tingginya serapan anggaran. Lebih dari itu, pelaksanaan program yang lebih cepat akan mempercepat perputaran ekonomi daerah, membuka peluang usaha, sekaligus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur maupun pelayanan publik.

“Selain mendorong percepatan pembangunan, kami juga meminta pemerintah daerah lebih selektif dalam menggunakan anggaran. Belanja pada sektor yang dinilai belum menjadi prioritas diharapkan dapat diefisienkan agar alokasi anggaran lebih fokus pada program yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” bebernya.
Di sisi lain, lanjut Masan, legislatif juga meminta pemerintah terus menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan, DPRD telah membentuk tim khusus untuk menginventarisasi berbagai sumber pendapatan yang masih bisa dioptimalkan guna memperkuat kemampuan fiskal daerah pada masa mendatang.
“Kami ingin PAD meningkat sehingga APBD 2027 memiliki ruang fiskal lebih besar untuk memenuhi aspirasi masyarakat, baik bantuan hibah, pembangunan fasilitas umum, maupun kebutuhan pelayanan lainnya,” katanya.
Masan juga menanggapi besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai lebih dari Rp232,7 miliar. Ia menjelaskan, sebagian besar SiLPA tersebut merupakan dana terikat, seperti Dana BOS, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta berbagai dana transfer pemerintah pusat yang penggunaannya telah diatur sesuai ketentuan.
“Sementara itu, SiLPA bebas jumlahnya relatif kecil karena berasal dari efisiensi pelaksanaan kegiatan, misalnya sisa hasil pengadaan barang dan jasa. Dana tersebut nantinya masih dapat dimanfaatkan kembali untuk membiayai program pembangunan sesuai kebutuhan dan skala prioritas daerah,” ungkapnya.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris memastikan seluruh rekomendasi dan catatan yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah. Menurutnya, Pemkab Kudus berkomitmen terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus mempertahankan opini WTP pada laporan keuangan tahun berikutnya.
“Kami akan terus melakukan evaluasi dan introspeksi terhadap berbagai catatan yang diberikan DPRD. Target kami tetap mempertahankan opini WTP dengan tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” katanya.
Editor : Kholistiono

