BETANEWS.ID, JEPARA — Petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP dan Damkar Jepara, Bea Cukai Kudus, TNI, Polri, Diskominfo, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara kembali menyita ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai di sejumlah wilayah Jepara pada Kamis (18/6/2026).
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Jepara, Herry Prasetyo, mengatakan bahwa dalam pelaksanaan operasi, tim disebar ke wilayah utara, tengah, dan selatan untuk mengawasi peredaran rokok ilegal.
Operasi tersebut dilakukan secara humanis. Selain penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang terkait ciri-ciri serta dampak peredaran rokok ilegal.
“Operasi ini tidak hanya penindakan. Kami juga memberikan edukasi kepada pedagang agar tidak menjual atau menerima titipan rokok ilegal,” ujarnya.
Dari total temuan, tim wilayah tengah mengamankan 142 bungkus rokok ilegal dari sebuah toko di Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji.
Baca juga : Sudah Dua Bulan, Air Bersih di Kedungmalang Jepara Alami Kelangkaan
Tim wilayah selatan menemukan sembilan bungkus rokok ilegal di Desa Sukodono, Kecamatan Tahunan. Sementara itu, tim wilayah utara mengamankan dua bungkus rokok ilegal di Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri.
Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus berinisial YG mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal masih ditemukan melalui berbagai jalur. Selain dijual secara langsung, produk tersebut juga dipasarkan melalui media sosial dan toko daring. Sebagian pengiriman dilakukan menggunakan jasa ekspedisi.
“Rokok ilegal yang beredar di Jepara ada yang berasal dari daerah lain. Penjualannya juga banyak memanfaatkan media sosial, online shop, dan pengiriman melalui ekspedisi,” terangnya.
Menurut dia, Bea Cukai tidak hanya melakukan pengawasan di tingkat pedagang. Penindakan juga dilakukan terhadap produsen yang diduga memproduksi rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai.
Seluruh barang bukti hasil operasi dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus. Rokok ilegal tersebut akan dikumpulkan sebagai barang bukti sebelum dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Kholistiono

