BETANEWS.ID, JEPARA – Warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara menuntut agar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jepara segera menghentikan kasus kriminalisasi yang menjerat warga desanya.
Hal itu dilakukan sebagai buntut dipanggilnya dua orang warga Desa Sumberrejo pada tanggal 11 April 2026 lalu sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Dua orang warga yang dipanggil dituduh melanggar pasal 262 KUHP atau penganiayaan.
Koordinator Aliansi Jagat Caping Gunung, Saiful Amri mengatakan pemanggilan sebagai saksi terhadap pejuang lingkungan menggambarkan bahwa pihak kepolisian mengabaikan perlindungan terhadap pejuang lingkungan yang rentan mengalami pembungkaman.
“Untuk itu kami menuntut Kapolres Jepara agar menghentikan upaya kriminalisasi pejuang lingkungan di Sumberrejo Jepara melalui surat pemberhentian proses penyidikan,” katanya saat menggelar konferensi pers didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dan Lembaga Pendidikan, Kajian, dan Bantuan Hukum (LPKBH) UNISNU di Gedung DKD Jepara, Selasa (21/4/2026).
Selain itu terdapat empat poin tuntutan lain yang mereka sampaikan. Yaitu mendesak Kapolri dan Kapolda Jateng untuk mendorong Kapolres Jepara agar memberhentikan upaya kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di Sumberrejo-Jepara.
Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Jepara untuk mendorong Kapolres Jepara agar menghentikan upaya kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di Sumberrejo-Jepara sebagaimana dalam Pedoman Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2022.
Baca juga : Kasus Penolakan Tambang di Sumberrejo Jepara Terus Berlanjut, Warga: “Ini Pembungkaman”
Mendesak Komnas HAM dan Komnas Perempuan agar segera memberikan rekomendasi perlindungan bagi pejuang lingkungan di Sumberrejo-Jepara.
Serta mengajak seluruh masyarakat untuk ikut bersolidaritas terhadap pejuang lingkungan di Sumberrejo-Jepara dengan mendesak Kapolres Jepara.
Merespon hal tersebut, Kapolres Jepara melalui Kasi Humas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna mengatakan kasus tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman.
“Kami masih melakukan pendalaman sesuai dengan SOP,” katanya saat dihubungi Betanews.id pada Rabu, (22/4/2026).
Sebagai informasi, sebelumnya, CV Senggol Mekar G.S melaporkan lima warga Desa Sumberrejo ke Polres Jepara.
Mereka dilaporkan atas tuduhan dugaan tindak pidana, perampasan dan perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi pada Rabu 29 Januari sekitar pukul 12.30 WIB di lokasi jalan tambang CV Senggol Mekar Dukuh Toplek, Desa Sumberrejo, RT 01 RW 03, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara.
Laporan tersebut tertuang dalam surat penyelidikan nomor Sp.Lidik/102/II/2025/Reskrim tanggal 10 Februari 2025.
Pada Bulan Oktober 2025, Polres Jepara sudah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan terhadap tiga orang warga yang dilaporkan. Mereka dikenai pasal 262 KUHP terkait penganiayaan dan pasal 162 UU Minerba terkait penghalang-halangan tambang.
Editor : Kholistiono

