BETANEWS.ID, KUDUS – Warga Kabupaten Kudus tega membobol rumah tetangganya sendiri yang sedang dilanda banjir. Ironisnya, uang hasil kejahatan tersebut justru digunakan untuk berfoya-foya.
Pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang kosong karena ditinggal mengungsi. Setelah membobol rumah, pelaku menggasak sejumlah barang berharga milik korban.
Baca Juga: Muria Raya Dilanda Banjir, Pertamina Pastikan Distribusi BBM dan Gas Melon Aman
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan, pelaku berinisial EN atau ENP, sementara korbannya berinisial TA. Keduanya diketahui merupakan warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati.
“Pelaku dan korban ini tetanggaan. Keduanya sama-sama warga Desa Jati Wetan yang saat kejadian sedang dilanda banjir,” ujar AKBP Heru saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Senin (19/1/2026).
Menurut Kapolres, saat kejadian rumah korban dalam keadaan kosong. Korban bersama keluarga sudah beberapa hari mengungsi ke rumah orang tuanya karena banjir merendam rumahnya.
“Mengetahui rumah korban kosong, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan merusak pintu rumah,” jelasnya.
Dalam aksinya, pelaku mengambil satu unit handphone dan sejumlah perhiasan emas milik korban. Barang-barang tersebut kemudian dijual oleh pelaku.
Korban baru mengetahui rumahnya dibobol pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban pulang untuk mengecek kondisi rumahnya yang terendam banjir.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus,” tutur Kapolres.
Mendapat laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari tiga jam. Dari penyelidikan, barang curian sudah dijual dan pelaku mengantongi uang sekitar Rp3 juta.
“Uang hasil kejahatan digunakan untuk foya-foya, yakni karaoke dengan Ladies Companion (LC) dan menginap di sebuah hotel di Kudus,” bebernya.
Selain pelaku utama, polisi juga mengamankan dua orang penadah yang membeli barang hasil curian. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Modifikasi Cuaca Sudah Dilakukan, Kenapa Hujan Masih Guyur Lereng Muria? Begini Kata BMKG
Pelaku dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
“Karena kejahatan dilakukan saat bencana, pelaku juga dikenakan pasal pemberatan,” imbuh AKBP Heru.
Editor: Haikal Rosyada

