Status Tanggap Darurat Diberlakukan, Bupati Sudewo Minta Penangangan Banjir Teroganisir

BETANEWS.ID, PATIĀ – Hingga kini, banjir masih merendam sejumlah wilayah di Kabupaten Pati. Ada puluhan ribu warga di Bumi Mina Tani ini yang terdampak banjir.

Berdasarkan data terbaru dari Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pati, bencana saat ini masih melanda di 12 kecamatan. Yakni meliputi Kecamatan Dukuhseti, Juwana, Pati, Jakenan, Gabus, Wedarijaksa,  Sukolilo, Tayu, Margorejo, Margoyoso, Kayen, dan Batangan.

Baca Juga: Banjir Bandang Kembali Hantam Rumah Kholifah, Trauma Lama Anak-anak Kembali Terbuka

-Advertisement-

Di wilayah-wilayah tersebut, awalnya tercatat ada 136 desa terdampak. Kemudian berdasarkan pembaruan data terakhir, jumlah tersebut berangsur menurun menjadi 84 desa terdampak. Penurunan ini setelah berbagai upaya penanganan darurat yang dilakukan pemerintah daerah bersama unsur terkait.

Bencana ini mengakibatkan 61.606 warga terdampak, 2 korban jiwa (meninggal dunia) dan 20.194 rumah terendam banjir. Selain itu, bencana ini juga berdampak terhadap 130 fasilitas umum.

Lahan persawahan dan tambak juga ikut terdampak banjir. Dengan rincian, 7.355 hektare sawah dengan asumsi kerugian Rp301 miliar, 1.371 hektare tambak dengan asumsi kerugian Rp54 miliar, lahan pertanian bawang merah terdampak seluasĀ  66 hektar dengan asumsi kerugian Rp4,5 miliar.

Ditambah lagi kerugian infrastruktur yang rusak akibat banjir. Meliputi jalan rusak denganĀ  asumsi kerugian Rp170 miliar, jembatan dengan asumsi kerugian Rp16 miliar, tanggul atau talud dengan asumsi kerugian Rp75 miliar dan bendung atau tambak denganĀ  asumsi kerugian Rp17 miliar.

Menyikapi ini, Bupati Pati, Sudewo juga telah menetapkan Keputusan Bupati Pati Nomor 400.9.10.2/0041 Tahun 2026 tentang Penetapan StatusĀ  Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Puting Beliung di Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2026. Status tanggap darurat ini berlaku mulai 9 Januari hingga 23 Januari 2026.

“Status tanggap darurat bencana yang kami tetapkan pada tanggal 9 Januari 2026 hingga tanggal 23 Januari 2026. Jadi berlaku selama 14 hari,” ujarnya.

Pemkab Pati juga telah melakukan rapat koordinasi bersama pihak terkait lainnya. Mulai Porkopimda, TNI Polri, dan semua instansi vertikal yang terkait seperti Basnas, PMI hingga PLN,

Rapat tersebut menyepakati sejumlah prioritas utama dalam penanganan darurat. Antara lain percepatan penanganan di lapangan, pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak, penguatan koordinasi lintas sektor untuk mencegah tumpang tindih bantuan, serta memastikan kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat.

“Kami menyepakati bahwa penanganan bencana banjir ini harus terorganisir dan terkoordinir. Maksud dan tujuannya supaya semua warga yang terdampak harus bisa dilayani oleh pemerintah Kabupaten Pati. Semuanya harus bisa terlayani dan dalam pelayanannya itu tidak saling tumpang tindih, tidak overlap, maka perlu dikoordinasikan, diatur dengan sebuah organisasi,” terangnya.

Baca Juga: Banjir Tak Surut, Warga Bumirejo Juwana Mengungsi Hampir Sepekan dan Kekurangan Makanan

Ia memberikan contoh pentingnya data terbaru dampak banjir. Data ini akan dijadikan pegangan untuk melakukan perencanaan penanganan seperti pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak.

“Setelah data ini kita dapatkan, kita rencanakan titik-titik dapur. Jadi kita prioritaskan adalah pelayanan dasar. Pelayanan dasar itu yang paling utama adalah keselamatan. Keselamatan itu di antaranya adalah pelayanan makan, kemudian kesehatan dan kebersihan lingkungan,” pungkasnya. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER