KPK Diminta Usut Tuntas Dalam Kasus Jual Beli Jabatan Perades yang Menjerat Sudewo 

BETANEWS.ID, PATI – Sudewo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemerasan jual beli jabatan perangkat desa. Merespons ini, pakar hukum meminta KPK mengembangkan kasus yang menyeret Bupati Pati nonaktif. 

Pakar hukum, Sukarman  berharap KPK tidak berhenti pada Sudewo dan tiga tersangka lain dalam kasus tersebut. Menurutnya, dugaan kasus jual beli jabatan itu harus didalami secara tuntas.

“Ini menurut saya perlu dikembangkan. Tidak hanya berhenti pada Sudewo. Kalau kita ngomong tindak pidana korupsi, itu enggak mungkin dilakukan 1 orang. Tapi pasti secara terstruktur. Jadi ini menurut saya perlu dikembangkan oleh KPK. Sehingga sampai akar OTT KPK rekrutmen perangkat desa bisa tuntas,” ujar pria yang juga menjabat Direktur The Jateng Institute tersebut. 

-Advertisement-

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Pati

Ia menilai, KPK perlu mengungkap lebih lanjut keterlibatan yang lain dalam rencana pengisian perangkat desa ini. Ia meyakini masih banyak yang perlu digali lagi selain tersangka Sudewo. 

“Mungkin itu dilakukan oleh seorang bupati, pasti yang namanya korupsi terstruktur. Sehingga bisa menggunakan tindak pidana secara bersama-sama. Tindak pidana bersama-sama itu siapa yang menyuruh melakukan, siapa yang turut melakukan, termasuk otak dari tindak pidana ini,” imbuhnya. 

Ia menjelaskan, semua pihak yang terlibat dalam dugaan kasus jual beli jabatan perangkat desa ini bisa terjerat. Termasuk calon perangkat desa yang terlibat.

“Baik pemberi maupun penerima itu sama-sama kena. Ada kesadaran atau niat melakukan sesuatu dengan cara melawan hukum. Ini yang menurut saya pemberian maupun penerima harus kena. Sehingga tidak hanya Sudewo,” sebutnya.

Karman berpandangan, KPK tak hanya dapat mengenakan pasal pemerasan saja. Melainkan juga karena memanfaatkan jabatannya untuk melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

“Yang namanya ruang lingkupnya melakukan tindakan terhadap korupsi, pasal 2 dan pasal 3, salah satunya penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Mungkin dia dengan cara memeras. Tapi dia menggunakan jabatannya untuk dugaan pidana korupsi dengan pemerasan,” ucapnya. 

Menurutnya, dugaan kasus ini juga bisa terjadi di wilayah lain. Mengingat, saat ini ada ratusan kekosongan perangkat desa di Kabupaten Pati.

“Pandangan saya kalau melihat yang dilakukan ini ada wilayah-wilayah lain yang sudah melakukan. Harapan dikembangkan KPK. Saya yakin KPK punya arah ke situ dan kita berharap banyak KPK melakukan lebih jauh untuk menggambarkan perkara ini,” ucapnya.

Baca juga: KPK Ungkap Peran Tim 8 Bentukan Sudewo yang Berhasil Kumpulkan Miliaran Rupiah dari Caperdes

Selain itu, ia menyebut terdapat banyak celah untuk terjadinya tindak pidana dalam rekrutmen perangkat desa ini. Sebab selama ini proses rekrutmen perangkat desa dinilai belum transparan.

“Saya melihat rekrutmen perangkat desa ini mencerminkan bahwa regulasi yang mengatur mekanisme yang berkaitan dengan rekrutmen belum transparan dan ada celah-celah yang menjadi kelemahan dilakukan. Dalam tanda petik pemerasan terhadap calon perangkat desa,” pungkasnya. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER