31 C
Kudus
Senin, Februari 16, 2026

Tim Advokasi AMPB Ajukan Penangguhan Penahanan Botok Cs, Ratusan Warga Jadi Jaminan

BETANEWS.ID, PATI – Tim advokasi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB)  mendatangi Mapolresta Pati pada Jumat (28/11/2025). Mereka membawa satu bundel permohonan penangguhan penahanan bagi dua pentolan AMPB yakni Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto yang saat ini masih menjalani penahanan di Polda Jateng.

Disebutkan, sebanyak 725 warga Pati secara sukarela meneken surat jaminan penangguhan terhadap Botok cs yang disertai lampiran KTP.

Baca Juga: Diguyur Anggaran Rp1,5 M, Alun-alun Tayu Bakal Direvitalisasi Tahun Depan

-Advertisement-

Koordinator tim hukum AMPB, Kristoni Duha, menyampaikan, bahwa dokumen yang mereka serahkan berisi permohonan pengalihan jenis penahanan ataupun penangguhan penahanan.

Selain itu, terdapat pula surat jaminan keluarga dari istri kedua tersangka, tokoh masyarakat, serta para aktivis lokal.

“Ini bukan hanya permohonan dari kami selaku penasihat hukum. Ini juga suara warga. Ada 725 orang yang turut menjamin. Semua KTP-nya kami lampirkan,” ujar Kristoni.

Kristoni menjelaskan, langkah ini diajukan cepat setelah masa penahanan selesai pada 20 November 2025 dan diperpanjang selama 40 hari sejak 21 November. Keputusan untuk bergerak lebih dulu diambil demi mengejar batas waktu administrasi.

“Harusnya dukungan bisa lebih banyak. Tapi kami ajukan dulu yang sudah lengkap, daripada menunggu lama dan masa penahanannya keburu jalan,” jelasnya.

Selain mempersoalkan penahanan, AMPB juga menyoroti substansi hukum. Tim advokasi merujuk pada argumen penasihat hukum sebelumnya, Nimerodin Gulo, yang menilai penerapan pasal pidana umum dalam kasus ini kurang relevan.

Menurutnya, dugaan perbuatan kliennya lebih tepat diatur dalam regulasi spesifik lalu lintas, bukan delik umum dalam hukum pidana.

“Dari kaca mata hukum, ini kurang tepat. Perbuatannya sudah diatur jelas di undang-undang lalu lintas, tapi yang dipakai justru undang-undang umum,” ujar Kristoni.

AMPB juga menyampaikan, bahwa gabungan aktivis pati sebelumnya telah mengirim surat dari DPRD Pati, memohon agar perkara Botok cs dapat diselesaikan dengan rekonsiliasi dan mekanisme restorative justice.

Gerakan dorongan damai itu kini menunggu respons dari Polda Jateng, AMPB pun menggantungkan harapan pada Kapolda Jawa Tengah agar membuka ruang penyelesaian yang lebih humanis dan bermartabat.

“Kami sangat berharap Kapolda mendorong penyelesaian lewat jalan damai, melalui rekonsiliasi atau restorative justice. Ini demi kebaikan bersama,” ucapnya.

Baca Juga: 98 Ribu Warga Pati Terima BLT dari Kemensos, Penyaluran Sudah Dimulai via Kantor Pos

Sementara itu, Wakasat Intelkam, AKP Hartoyo menyatakan, bahwa berkas satu bandel telah diterima secara resmi oleh pihak Polresta Pati.

“Tanda bukti penerimaan pun telah diserahkan kembali kepada tim advokat AMPB,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER