BETANEWS.ID, JEPARA – Empat peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jepara menyatakan mundur.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengusulkan 1.820 pegawai di lingkungan Pemkab Jepara menjadi peserta PPPK dengan skema paruh waktu.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati mengatakan sebenarnya terdapat enak peserta yang tidak melanjutkan proses pemberkasan.
Empat diantaranya karena mengundurkan diri, satu orang karena meninggal dunia, dan satu lainnya juga meninggal dunia namun dalam proses pengurusan akta kematian.
Empat yang mengundurkan diri yaitu, Danang Mahmilliyanto pada RSUD RA Kartini Jepara karena tidak mendapatkan izin dari keluarga, Kiki Nurwahyuni pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) karena mengikuti suami ke luar kota, Laily Salamah juga pada Disdikpora karena sakit dan Candra Anung Dwi Wijayanto pada Dinas Lingkungan Hidup yang sampai sekarang masih dikonfirmasi alasannya.
Kemudian satu yang meninggal dunia yaitu Ahmadi, yang diterima di Disdikpora. Kemudian satu peserta yang juga meninggal dunia, namun masih mengurus akta kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Jadi, total ada enam orang. Empat karena mundur, dua lainnya meninggal dunia,” kata Florentina pada Selasa, (11/11/2025).
Florentina melanjutkan dari sebanyak 1.820 peserta, saat ini tinggal 1.814 peserta yang diusulkan.
“Jadi nanti yang diusulkan totalnya 1.814 peserta,” tambahnya.
Untuk saat ini, ia menjelaskan proses pengusulan PPPK masih tahap pemberkasan untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu. Progresnya sudah mencapai 99,01 persen.
“Saat ini ada 13 peserta yang masih proses perbaikan atau revisi berkas yang belum sesuai,” jelas Florentina.
Baca Juga: Toko Sembako di Langon Jepara Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp300 Juta
Sedangkan terkait soal penggajian PPPK Paruh Waktu, Florentina mengatakan pembahasan itu saat ini masih belum final. Pemkab Jepara menurutnya masih mengkaji anggaran soal penggajian.
Pemkab Jepara menurutnya masih mempertimbangkan apakah akan digaji sesuai upah minimum Kabupaten (UMK) atau ada skema lain. Jika sesuai UMK, anggaran yang dibutuhkan yaitu sekitar Rp10 miliar untuk satu tahun.
Editor: Haikal Rosyada

