31 C
Kudus
Jumat, November 7, 2025

Bupati Kudus Gratiskan Retribusi PBG Pesantren dan Rumah Ibadah

BETANEWS.ID, KUDUS – Dalam rangka menyambut Hari Santri Nasional yang diperingati pada 22 Oktober, Bupati Kudus memberikan kado dengan menggratiskan retribusi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Pondok Pesantren (Ponpes) serta rumah ibadah.

Bupati Sam’ani pun segera menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk melakukan sosialisasi pentingnya dokuman PBG dan SLF. Serta melakukan pendampingan ke pihak ponpes atau rumah ibadah yang mengurus izin tersebut.

Baca Juga: Harga Telur di Kudus Melonjak Jadi Rp31 Ribu per Kilogram, Pedagang: ‘Imbas Program MBG’

-Advertisement-

“Saya juga segera perintahkan Kabag hukum dan OPD terkait segera membuat penjabaran lebih lanjut Perda Pesantren dan Madin dalam bentuk PERBUP agar kedua Perda tersebut dapat diimplementasikan secara efektif,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Kudus, Herry Wibowo, menyatakan siap menindaklanjuti arahan Bupati dengan mendampingi setiap yayasan atau pesantren yang tengah merencanakan pembangunan.

“Harapan kami, dengan kebijakan ini pesantren bisa lebih tertib dan aman secara teknis. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kemenag yang memiliki data dan kewenangan terhadap pesantren di Kudus,” ujar Herry.

Baca Juga: Kudus Jadi Tuan Rumah HSN Jateng, Beragam Kegiatan Bakal Digelar

Dinas PUPR Kudus akan memberikan rekomendasi dan panduan teknis bagi pesantren atau rumah ibadah yang ingin memperluas atau membangun fasilitas baru.

”Kami akan bantu agar pembangunan dilakukan lebih tertib, aman, dan berfungsi sesuai kebutuhan para santri serta jamaah. Kasus seperti di Jawa Timur agar tidak terjadi di Kudus. Ini sangat berisiko, dan jangan sampai terjadi lagi,” katanya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER