BETANEWS.ID, JEPARA – Pelaku aksi demontrasi yang terjadi di Kabupaten Jepara pada Sabtu malam-Minggu dini hari, (30-31/8/2025) bertambah dua orang. Mereka diamankan dalam waktu yang berbeda.
Sebelumnya pada Senin (1/9/2025) jumlah pelaku yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 55 orang. Dari hasil pemeriksaan sebanyak 38 orang dinyatakan tidak terlibat dalam aksi demontrasi. Mereka dipulangkan kepada pihak keluarga pada Minggu, (31/8/2025) sekitar pukul 21.00-23.00 WIB.
Baca Juga: Terancam 9 Tahun Penjara, Tersangka Penjarahan Kantor DPRD Jepara Bertambah
Sedangkan 17 lainnya masih ditahan. Dengan rincian, 8 orang pelaku terlibat dalam aksi penjarahan di Gedung Kantor DPRD Jepara pada Minggu, (31/8/2025) dini hari dan 9 orang pelaku terlibat dalam aksi kerusuhan di Mapolres Jepara pada Sabtu, (30/8/2025) malam.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Wildan Faizal Umar Rela mengatakan jumlah tersangka pelaku yang berhasil diamankan bertambah dua orang. Satu orang pelaku aksi penjarahan dan satu orang pelaku aksi kerusuhan.
“Pelaku aksi penjarahan berhasil kita amankan lagi satu orang pada Senin, (1/9/2025) malam tapi saat ini masih proses klarifikasi,” katanya saat konferensi pers di Aula Mapolres Jepara pada Selasa, (2/9/2025).
Sedangkan satu pelaku aksi kerusuhan saat ini masih dalam pencarian atau DPO (Daftar Pencarian Orang). Polisi juga sudah mengantongi identitas pelaku.
“Satu orang pelaku masih DPO, laki-laki, usia dewasa,” ungkapnya.
Atas peristiwa tersebut, polisi saat ini sudah mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, terkait aksi penjarahan barang bukti yang diamankan yaitu dua buah TV LED 43 unch Merk Polytron, satu buah PC All In One (AIO) merk Dell, satu buah speaker merk Polytron, tiga batang besi, dua unit printer merk Epson Type L3110, satu buah proyektor merk Epson Type EB-W06, dan tiga buah sepeda merk Honda Beat warna hitam, Honda Vario warna hitam, serta Honda Vario warna putih.
Baca Juga: Usai Dibakar dan Dijarah Massa, Staf DPRD Jepara Bekerja di Musala dan Gerai UMKM
Sedangkan terkait tindakan kerusuhan yaitu satu buah HP merk Iphone 11 Pro Max warna abu-abu, satu buah baju warna merah, satu buah baju warna putih, satu buah jaket hoodie warna hijau, satu buah jaket bertuliskan troublemaker, dua buah batu, satu buah batu-bata, satu buah tameng dalmas, dan satu buah helm dalmas.
Atas perbuatannya, pelaku aksi penjarahan terancam pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. Sedangkan pelaku aksi kerusuhan terancam pasal 213 ayat (1) JO. Pasal 212 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.
Editor: Haikal Rosyada

