BETANEWS.ID, KUDUS – Kepolisian Resor (Polres) Kudus berhasil menangkap pelaku pencurian puluhan barang antik di sebuah rumah di Desa Langgardalem RT 1 RW 1, Kecamatan Kota/Kudus. Pelaku berinisial APW (28) merupakan warga asal Jakarta yang masih mempunyai hubungan kerabat dengan korban.
Setelah berhasil membawa kabur barang-barang antik milik korban, pelaku menjual barang curiannya melalui marketplace dan media sosial. Diketahui, korban berasal dari Jakarta, namun korban kini tinggal di Kudus dan barang antiknnya disimpan di rumahnya dengan seluas 1.000 meter persegi di Desa Langgardalem.
Baca Juga: PWILS Kudus Diadukan ke Polisi, Diduga Lakukan Provokasi dan Ujaran Kebencian
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo menyampaikan, kronologis kejadian pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Menurutnya, motif pelaku berpura-pura pinjam kunci rumah korban dari satpam kemudian melancarkan aksinya pada malam hari.
Pelaku, katanya, bermodus menempati rumah milik korban yang masih saudaranya, untuk mengelabui satpam ketika korban masih berada di Jakarta.
“Saat tidak dijaga oleh penjaga rumah pada malam hari, ia mengambil barang antik milik korban. Setelahnya menjual barang-barang tersebut di marketplace,” katanya saat jumpa pers di Lobi Polsek Kota, Selasa (9/9/2025).
Lebih lanjut, Heru menuturkan, ketika pembeli sudah deal, pelaku sengaja mengajak pembeli mengecek barang antik di rumah korban. Ketika itu pelaku mengaku bahwa rumah tersebut adalah milik orang tuanya.
“Pelaku diam-diam memotret barang-barang antik milik korban, yang punya hubungan kerabat dengan dia (APW). Dia juga menjual barang tersebut dengan harga yang murah,” tuturnya.
Korban yang mengetahui ada barang antiknya yang hilang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota, pada 26 Agustus 2025. Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di kediamannya di Desa Jepang Pakis, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
“Kurang dari 24 jam, pelaku kami ringkus di rumahnya, berawal dari penelurusan postingan di marketplace, akun penjual dan tempat kolektor pembeli barang-barang curian itu. Kebetulan pembeli merupakan kolektor yang memborong semua barang antik yang dijual pelaku dengan harga Rp80 juta,” sebutnya.
Puluhan hasil curian APW berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Di mana barang bukti (BB) yang diamankan berupa lampu gantung besar 14 buah, lampu gantung kecil 14 buah, grobok peti kayu besar dan kecil 7 buah, satu set kursi rotan, satu buah genteng tembaga, satu lonceng besar, dua buah gramaphone antik, satu radio kuno, satu jam dinding dan satu buah lampu petromak.
Kapolsek Kota, AKP Subkhan menambahkan, pelaku melakukan perbuatan tersebut tidak hanya sekali. Setiap modus menginap di rumah korban, pelaku secara diam-diam memposting barang antik korban di marketplace.
Baca Juga: Setelah Dua Anak Jadi Korban, Taman Krida Kudus Kini Dilakukan Perimbasan Pohon
“Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp800 juta, dari barang yang dicuri oleh pelaku. Namun, pelaku hanya menjual Dnegan harga Rp80 juta,” ungkapnya.
Tersangka kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat luas supaya tidak sungkan dan melaporkan ke polisi ketika terjadi tindak pidana.
Editor: Haikal Rosyada

