BETANEWS.ID, KUDUS – Sebanyak 32 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Kudus dipastikan bakal mendapat bantuan program bedah rumah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus pada tahun 2025 ini. Bantuan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Pelaksana Harian (Plh) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus, Sulistyawati, menjelaskan bahwa awalnya ada 49 unit rumah yang diusulkan menerima bantuan. Rinciannya, 20 unit dialokasikan lewat APBD murni dan 29 unit melalui APBD Perubahan 2025.
Baca Juga: Ini Motif Pelaku Habisi Kakak Beradik di Kudus dengan Pisau Belati
Namun setelah dilakukan pengecekan ulang di lapangan, hanya 12 dari 20 unit pada APBD murni yang memenuhi syarat. Beberapa rumah yang sebelumnya masuk usulan ternyata sudah diperbaiki, bahkan ada yang pemiliknya meninggal dunia. Karena itu, jumlah rumah yang benar-benar layak dibantu melalui APBD murni menyusut menjadi 12 unit.
“Untuk 12 rumah itu sekarang prosesnya sedang naik ke SK Bupati. Sedangkan untuk alokasi APBD Perubahan ada 29 unit yang saat ini masih tahap verifikasi lapangan. Jika tidak ada kendala, seluruhnya bisa lolos sehingga total ada 32 rumah yang akan menerima bantuan bedah rumah tahun ini,” jelas Sulistyawati di ruang kerjanya, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, proses verifikasi menjadi bagian penting agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Sebab, usulan bedah rumah biasanya diajukan satu tahun sebelumnya atau sistem N-1.
“Makanya sebelum SK turun, kami pastikan dulu kondisi terakhir rumah di lapangan,” imbuhnya.
Setiap rumah yang lolos program akan mendapatkan bantuan senilai Rp 15 juta. Dana itu bersifat stimulan dan diberikan langsung kepada penerima, bukan melalui pemerintah desa. Harapannya, uang tersebut digunakan membeli material untuk memperbaiki rumah, sementara pengerjaan bisa dilakukan secara gotong royong.
“Stimulan ini memang untuk belanja material, sedangkan tenaga kerja biasanya ditanggung keluarga, tetangga, dan juga dikoordinasi kepala desa. Jadi prinsipnya tetap gotong royong,” terang Sulistyawati.
Adapun kriteria rumah yang bisa mendapatkan bantuan bedah rumah merujuk pada kondisi atap, lantai, dan dinding atau sering disebut kriteria Aladin. Rumah dengan atap bocor atau rangka lapuk, lantai masih berupa tanah, atau dinding belum tembok, bisa diajukan melalui pemerintah desa untuk diverifikasi.
Baca Juga: Pelaku Penusukan Berdarah di Wergu Wetan Diduga Tetangganya Sendiri
Sulistyawati menambahkan, pola penyaluran bantuan secara langsung kepada penerima juga bertujuan menjaga transparansi. Dengan begitu, masyarakat bisa memastikan bantuan digunakan sesuai kebutuhan perbaikan rumah.
“Harapan kami, 32 rumah yang lolos program tahun ini benar-benar bisa segera diperbaiki. Program ini bukan hanya soal rumah layak huni, tapi juga upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kudus,” imbuhnya.
Editor: Haikal Rosyada

