BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan olahraga mencatat ada sebanyak 15.573 pelajar terdaftar sebagai penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP). Di mana program tersebut untuk membantu meringankan keperluan siswa dalam menempuh pendidikan.
Kepala Disdikpora Kabupaten Kudus, Harjuna Widada mengatakan, program Indonesia Pintar (PIP) merupakan sebuah program untuk membantu meringankan beban pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. Untuk itu, distribusi PIP diharapkan tidak disalahgunakan.
Baca Juga: Alokasi Rp60 M, Stadion Wergu Wetan Kudus Hanya Direnovasi, Tribun Tak Menyatu
Ia menyebut, PIP adalah bantuan tunai yang langsung didistribusikan kepada pelajar. Adanya bantuan itu juga berguna untuk perluasan akses dan kesempatan belajar bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
“Dana PIP itu untuk keperluan sekolah siswa, baik digunakan untuk beli sepatu, buku, seragam, dan lain sebagainya. Jadi sekolah tidak berhak untuk mengambil dana itu, kalau ditemukan laporkan ke kami,” bebernya, belum lama ini.
Total belasan ribu penerima itu, kata dia, terdiri dari sekolah dasar (SD), SMP, serta pendidikan kesetaraan baik paket A maupun paket B. Ia menegaskan, pihak sekolah tidak diperbolehkan memotong dana bantuan untuk siswa tersebut.
Adapun besaran bantuan dana PIP untuk pelajar itu berbeda setiap jenjangnya. Untuk siswa SD dan paket A mendapat Rp450 ribu, sementara bagi siswa SMP dan paket B menerima Rp750 ribu.
“Untuk penyaluran bantuan PIP setiap setahun diberikan sekali bagi siswa yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Tentunya untuk penerima bantuan ini tidak mendapatkan bantuan lainnya,” ujarnya.
Harapannya, dengan adanya bantuan PIP ini tidak ada siswa yang putus sekolah dan kebutuhan pendidikannya dapat terbantu.
Baca Juga: Modus Tinggal di Rumah Korban, Pria Asal Jakarta Gasak Puluhan Barang Antik Milik Kerabatnya
Ia menambahkan, pendataan bantuan itu diusulkan oleh Disdikpora melalui pendataan dari masing-masing sekolah. Baru setelah itu menunggu verifikasi dari pemerintah pusat.
“Kalau mau mendapatkan kembali di tahun depan, ketika naik kelas harus diusulkan kembali oleh sekolah melalui dapodik (data pokok pendidikan),” tuturnya.
Editor: Haikal Rosyada

