31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

Soal Dugaan Pelanggaran Pengangkatan Direktur RSUD Soewondo, Sudewo : ‘Sudah Clear’

BETANEWS.ID, PATI – Jabatan Direktur RSUD RAA Soewondo yang saat ini diemban oleh Rini Susilowati diduga melanggar aturan dalam pengangkatannya. Hal ini karena, direktur baru rumah sakit milik pemerintah daerah itu berasal dari kalangan non-ASN.

Terkait pengangkatan Direktur RSUD Soewondo tersebut, informasi yang betanews.id dapatkan, kemudian pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa kali sudah mengirimkan surat untuk meminta klarifikasi.

Baca Juga: Pasar Yaik Pati Bakal Dibongkar, Sudewo Siapkan Bundaran ala HI dan Patung Ki Hajar Dewantara

-Advertisement-

Merespon persolan adanya dugaan pelanggaran tersebut, Bupati Pati Sudewo menyebut bahwa permasalahan itu sudah beres.

“Sudah clear, sudah kami jawab,” ujar Sudewo singkat saat dihubungi wartawan pada Kamis (3/7/2025).

Diberitakan sebelumnya, Pengangkatan Rini Susilowati sebagai Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Kabupaten Pati yang dilakukan oleh Bupati Pati Sudewo diduga melanggar aturan. Hal ini karena direktur baru rumah sakit milik pemerintah daerah itu berasal dari kalangan non-ASN.

Berdasarkan data yang didapatkan betanews.id, Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa kali sudah mengirimkan surat untuk meminta klarifikasi terkait dengan pengangkatan Direktur RSUD Soewondo Pati tersebut.

Setidaknya, informasi yang kami dapatkan, ada dua surat yang dilayangkan BKN kepada Pemkab Pati untuk meminta klarifikasi soal pengangkatan Rini Susilowati sebagai Direktur RSUD Soewondo.

Pertama, pada 10 Maret 2025, surat dengan Nomor : 2753/Β-ΑΚ.02.02/SD/F/2025, BKN mengirimkan surat perihal Permohonan Klarifikasi atas Dugaan Pelanggaran dalam Pengangkatan Direktur UPT RSUD RAA Soewondo di Kabupaten Pati.

Dalam keterangan surat itu, BKN menyampaikan adanya dugaan pelanggaran pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dari kalangan Non ASN, atas nama Rini Susilowati sebagai Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Kabupaten Pati.

“Berdasarkan penelusuran pada database SIASN BKN, tidak ditemukan NIP atau Nama Sdri. Rini Susilowati sebagai Pegawai Negeri Sipil yang aktif, ” bunyi salah satu poin isi surat tersebut.

Di dalam surat itu juga disampaikan, bahwa Pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 disebutkan, dalam Pasal 105 ayat (1) bahwa JPT utama, JPT madya, dan JPT pratama diisi dari kalangan PNS.

Kemudian, Pasal 110 ayat (4) bahwa Pengisian JPT pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.

Selanjutnya, Pasal 47 ayat (1) Peraturan Bupati Pati Nomor 87 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, disebutkan bahwa Direktur RSUD RAA Soewondo merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b.

Atas hal tersebut, BKN meminta penjelasan dan klarifikasi terkait permasalahan pengangkatan Direktur RSUD Soewondo tersebut.

Surat ini ditandatangani secara elektronik Plt Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN pada BKN Suharmen.

Kemudian pada surat lainnya, tertanggal 19 Mei 2025, BKN bersurat lagi dengan Nomor : 7099/Β-ΑΚ.02.02/SD/K/2025. Perihalnya tetap serupa, yaitu Pengawasan dan Pengendalian Pengangkatan Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Kabupaten Pati.

Dalam surat itu kembali disebutkan bahwa berdasarkan penelusuran pada database SIASN BKN, tidak ditemukan NIP atas nama Rini Susilowati sebagai Pegawai Negeri Sipil yang aktif, melainkan ditemukan bahwa Rini Susilowati merupakan Pensiunan PNS.

“Pada tanggal 10 Maret 2025 BKN bersurat kepada Bupati Pati dengan Nomor: 2753/B-AK.02.02/SD/F/2025 perihal: Permohonan Klarifikasi atas Dugaan Pelanggaran dalam Pengangkatan Direktur UPT RSUD RAA Soewondo di Kabupaten Pati. Pada surat tersebut, BKN menyatakan bahwa pengangkatan Sdr. Rini Susilowati ke dalam jabatan Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Kabupaten Pati tidak sesuai dengan ketentuan mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, “salah satu isi poin surat itu.

Kemudian disebutkan, bahwa pada tanggal 17 April 2025 BKN kembali bersurat kepada Bupati Pati dengan Nomor: 6276/Β-ΑΚ.02.02/SD/K/2025 perihal, Tindak Lanjut atas Penjelasan Pengangkatan Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Kabupaten Pati.

Pada Surat tersebut, BKN menegaskan bahwa pengangkatan Rini Susilowati ke dalam Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Kabupaten Pati tidak sesuai dengan ketentuan mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dan ketentuan mengenai badan layanan umum daerah.

Dalam hal ini, BKN bisa disebut bisa memberikan tindakan administratif berupa peringatan, pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK Manajemen ASN, pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian hingga pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian selain yang menjadi kewenangan Presiden.

Kemudian pembatalan atas keputusan yang ditetapkan oleh PPK, PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk selain yang menjadi kewenangan Presiden; dan/atau rekomendasi pencabutan atau pengalihan kewenangan PPK, PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk dalam hal objek rekomendasi yang ditetapkan oleh Presiden.

“Berkaitan dengan hal tersebut, untuk menjamin pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN, maka kami mohon Bapak Bupati Pati dengan segera dapat memberikan penjelasan secara komprehensif terkait tindak lanjut permasalahan kepegawaian, ” bunyi isi surat itu.

Disebutkan, apabila instansi tidak menindaklanjuti sampai dengan batas waktu dimaksud, maka BKN akan melakukan pemblokiran/penangguhan layanan kepegawaian di Kabupaten Pati sampai dengan permasalahan dimaksud terselesaikan.

Pada surat tertanggal 19 Mei 2025 Mei itu, ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh.

Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, Rini Susilowati tak merespon. Ia tak mengangkat telepon maupun tak menjawab pesan singkat dari wartawan.

Baca Juga: Jumani Digeser dari Sekda jadi Staf Ahli, Sudewo Sebut Tak Ada Unsur Politik

Sementara Plt Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Pati Yogo Wibowo tak menampik kabar ini. Ia mengaku saat ini Pemkab Pati Sedang mencoba mengkonfirmasi ke BKN.

”Saat ini sedang konfirmasi, mas. Ini mau dikonfirmasi ke BKN dulu. Nanti baru saya informasikan,” ungkap Yogo kepada wartawan.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER