BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus resmi menerbitkan surat edaran terkait gerakan “Bangga Berplat Nomor Kudus” kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Edaran tersebut merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, memuat dua poin penting. Pertama, seluruh kendaraan dinas milik ASN diwajibkan menggunakan plat nomor Kudus. Kedua, ASN diimbau memberikan contoh dan mengajak lingkungan sekitar untuk turut menggunakan kendaraan dengan identitas daerah Kudus.
“Saat ini, pembagian porsi opsen PKB mengalami perubahan. Jika sebelumnya lebih banyak masuk ke provinsi, kini persentasenya lebih besar dialokasikan ke kabupaten/kota,” terang Sam’ani saat ditemui di Pendapa Kudus, belum lama ini.
Baca juga: Gunakan Mobil Dinas Saat Lebaran, ASN Pemkab Kudus Siap-Siap ‘Dijepret’ Warga
Dengan kebijakan baru tersebut, Pemkab Kudus mendorong ASN dan warga yang memiliki kendaraan dengan plat luar daerah untuk melakukan mutasi agar menggunakan plat nomor K (kode kendaraan Kudus). Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.
Sam’ani juga mengajak masyarakat umum untuk turut berpartisipasi dalam gerakan ini. Menurutnya, menggunakan kendaraan berplat Kudus bukan hanya soal identitas, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.
“Pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, fasilitas umum, dan layanan publik lainnya yang manfaatnya dirasakan langsung oleh warga Kudus,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama ini masyarakat cenderung paling patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Karena itu, optimalisasi dari sektor ini sangat potensial untuk mendongkrak PAD, terutama di tengah situasi efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat.
Baca juga: Sam’ani Tanggapi Ramainya Pengadaan Mobil Dinas Baru Bupati dan Wabup Kudus
“Surat edaran ini kami terbitkan sebagai salah satu strategi peningkatan PAD, tentu tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Pemkab Kudus berharap, melalui gerakan “Bangga Berplat Kudus”, kesadaran warga terhadap pentingnya pajak daerah semakin tumbuh, dan roda pembangunan di Kota Kretek bisa berjalan lebih maksimal.
Editor: Suwoko

