BETANEWS.IDÂ PATI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati masih memproses dugaan kasus korupsi mantan Kepala Desa Kebonsawahan, Kecamatan Juwana.
Kasi Pidsus Kejaksaan Pati, Erwin Ardiyanto mengatakan, kasus penyalahgunaan anggaran dana desa itu siap dilimpahkan ke pengadilan pada awal Agustus.
Hal diungkapkan Erwin saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (25/7/2025). Dia menyebut, kasus tersebut saat ini baru masuk ke tahap dua. Yakni pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum.
Baca juga: Terjerat Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Kebonsawahan Pati Diciduk Kejaksaan
“Baru dari penyidik ke penuntut umum. Rencananya tanggal 5 Agustus nanti akan dilimpahkan (pengadilan),” imbuh Erwin.
Selama proses hukum saat ini, dirinya menyebut telah ada penitipan uang yang dilakukan oleh tersangka. Proses itu dilakukan dalam beberapa tahap.
“Ada penitipan,” katanya singkat.
Seperti diketahui, mantan Kades Kebonsawahan berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Dia diduga menyalahgunakan anggaran dana desa dari tahun anggaran 2022 dan 2023.
Dalam dugaan korupsi itu, ada sejumlah modus. Yakni sejumlah item pekerjaan yang tidak dikerjakan maupun kekurangan volume.
Akibatnya, aksi itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 303.425.950. Jumlah itu hasil dari penghitungan negara yang dilakukan oleh Ispektorat Daerah Pati.
Baca juga: Jalur Lambat Bakal Dihilangkan, Anggaran Revitalisasi Jalan Pati-Kudus Rp 43 M
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Udang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Pardede menyebut, mantan Kades Kebonsawahan itu telah ditahan sejak awal Juni.Dia menyebut hingga saat ini sudah ada 24 orang yang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Editor: Suwoko

