BETANEWS.ID, PATI – Polresta Pati kembali memberikan respon terkait dengan penambangan yang ada di wilayah Pati. Hal ini usai Malpolresta Pati didemo puluhan warga yang mengatasnamakan Sukolilo Bangkit pada Senin (16/6/2025).
Warga mempertanyakan laporan terkait belasan tambang di Pegunungan Kendeng Sukolilo yang disebut tak kunjung ditindak. Padahal kata warga, aktivitas belasan tambang itu disebut masuk unsur pidana, sehingga dilaporkan ke polisi.
Baca Juga: Izin Tambang di Sukolilo Kembali Terbit, Alam Kendeng Kian Terancam
Namun hingga kini, laporan tersebut menurut mereka tak kunjung ditangani oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Pendemo pun meminta APH segera menangani laporan tersebut.
Menyikapi hal ini, Kasat Reskrim Polresta Pati AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Dari hasil penyelidikan itu, ditemukan dua perusahaan yang masih beroperasi di wilayah Sukolilo, yakni PT Rahayu Utama dan CV Tri Lestari. Keduanya, menurut Kasatreskrim, memiliki izin resmi dan sah secara hukum.
“Sekarang ada dua perusahaan legal yang melakukan penambangan. Yakni, CV Tri Lestari dn PT Rahayu Utama. Dua-duanya ada izinnya, ” ujar Kasatreskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, Selasa (17/6/2025).
Meski begitu, Kasatreskrim menegaskan, kalau masyarakat yang mengetahui adanya tambang illegal, agar melaporkan kepada pihak kepolisian. Pihaknya mengaku tidak segan-segan untuk melakukan penanganan.
Namun sejauh ini, AKP Heri menyebut, kalau di wilayah hukum Polresta Pati tidak ditemukan adanya penambangan illegal.
“Pokoknya di wilayah Polresta Pati tidak ada tambang ilegal, ” sebutnya.
Diketahui sebelumnya, Koordinator Sukolilo Bangkit, Slamet Riyanto mengatakan, pihaknya telah melaporkan sebanyak 13 tambang ilegal di Pegunungan Kendeng Sukolilo pada April lalu. Aktivitas belasan tambang dilaporkan karena disebut masuk unsur pidana.
Namun hingga kini, laporan tersebut menurutnya tak kunjung ditangani oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Pihaknya pun meminta APH segera menangani laporan tersebut.
“Aksi ini menindaklanjuti laporan kami per 9 April. Jadi sampai bulan ini belum ada penindakan hukum yang dilakukan kepolisian,” ujar Slamet kemarin.
Namun, dalam aksi ini, Sukolilo Bangkit tak ditemui oleh Kapolresta Pati. Slamet pun kecewa dengan hal tersebut.
“Ini sangat mengecewakan. Bahkan kami tidak ditemui Kapolres,” ungkapnya.
Menurutnya, APH seharusnya segera menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, aktivitas pertambangan itu berdampak terhadap masyarakat sekitar.
Ia mencontohkan, longsor yang terjadi di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo akibat dampak aktivitas penambangan di desa tersebut. Akibat peristiwa yang terjadi pada 29 Maret 2025 itu, lahan pertanian seluas 3 hektare di sekitarnya lokasi pertambangan terdampak.
“Harusnya sudah ada tindak lanjut dari mereka. Ada penegasan hukum dari pihak kepolisian. Ada tambang ilegal, ada korbannya, longsor, tapi tambang yang kita laporkan sampai saat ini tidak ada tindakan tegas dari APH,” ungkapnya.
Baca Juga: Pati Kirim 50 Atlet ke Popda Jateng 2025, Target Masuk Tiga Besar
Slamet menegaskan, bahwa Pegunungan Kendeng seharusnya tak boleh ditambang. Sehingga perlu dilestarikan untuk kehidupan yang berkelanjutan.
“Tambang yang resmi maupun yang tidak resmi sama-sama merusak dan ini harus menjadi perhatian semua masyarakat. Karena dampaknya luar biasa, tidak hanya pada kami, tapi sampai anak cucu kami nanti,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada