BETANEWS.ID, PATI – Polisi sempat mengklaim kalau tak menemukan adanya pertambangan ilegal di wilayah hukum Polresta Pati. Klaim ini muncul setelah adanya desakan penutupan tambang ilegal dari masyarakat yang mengatasnamakan diri Sukolilo Bangkit.
Menanggapi hal itu, Koordinator Sukolilo Bangkit, Slamet Riyanto menyesalkan klaim yang sebelumnya disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo. Menurutnya, pernyataan tersebut tak sesuai kondisi di lapangan.
Baca Juga: Protes Aturan ODOL Memanas, Ratusan Sopir Truk Blokade Jalan Lingkar Selatan Pati
“Kami menepis dan menyesalkan statement Kasatreskrim, bahwasannya tidak ada tambang ilegal di Sukolilo. Buktinya ada (tambang ilegal),” ujar Slamet, Kamis (19/6/2025).
Ia menyebut bahwa ada sebanyak 13 tambang illegal yang beroperasi di Sukolilo. Belasan tambang itu disebut telah beroperasi selama bertahun-tahun.
“Puluhan tahun tambang ilegal beroperasi. Tapi dibiarkan,” ungkapnya.
Menurutnya, Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya sudah tahu keberadaannya tambang ilegal tersebut.
Apalagi, Slamet menyebut, pihaknya telah melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian sejak April lalu.
“Pada saat kita laporan, di situ ada alat berat tapi tidak ada penangkapan ketika masih ada penambangan ilegal. Tidak ada tindakan responsif dari aparat kepolisian,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Pati mengklaim tak menemukan tambang ilegal di Kabupaten Pati. Klaim ini muncul setelah ramai adanya desakan penutupan tambang ilegal dari masyarakat yang mengatasnamakan diri Sukolilo Bangkit.
Kasatreskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan terkait adanya dugaan tambang ilegal di Pegunungan Kendeng Utara Sukolilo.
“Berkaitan dengan hasil audiensi bahwa di Sukolilo adanya tambang ilegal. Ini Reskrim melakukan pengecekan terhadap informasi dari masyarakat tersebut. Saat ini belum ada (tambang ilegal),” katanya.
Ia menyebut, saat ini ada dua tambang di Sukolilo yang beroperasi. Namun, dua tersebut disebut telah mengantongi izin.
“Sekarang ada dua perusahaan legal yang melakukan penambangan. Yakni, CV Tri Lestari dn PT Rahayu Utama. dua-duanya ada izinnya,” jelasnya.
Baca Juga: Demo Penerapan ODOL, Truk Penuhi Jalanan di Lingkar Tanjang Pati
Meskipun demikian, Polresta Pati mengaku siap menindaklanjuti jika ada tambang ilegal. Pihaknya mempersilahkan masyarakat melaporkan jika mendapatkan temuan.
“Namun bagi masyarakat yang mengetahui tambang ilegal silahkan melaporkan dan kami tidak akan segan-segan untuk melakukan penanganan. Pokoknya di wilayah Polresta Pati tidak ada tambang ilegal,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

