BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan segera melakukan pendataan ulang terhadap 53.954 warganya yang kehilangan program Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto mengatakan pendataan ulang tersebut nantinya akan dilakukan oleh pihak desa melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Baca Juga: Warga Viralkan Jembatan Rusak di Desa Sinanggul Mlonggo, Ini Janji Pemkab Jepara
“Segera kita Verval ulang (yang kemarin terhapus). Ini sudah kita turunkan ke kecamatan dan desa. Nanti yang Verval perangkat desa lewat Musdes,” katanya melalui sambungan telepon, Senin (30/6/2025).
Lebih lanjut ia mengatakan, data dari hasil Musdes tersebut nantinya akan diusulkan kepada Kemensos untuk dilakukan reaktivasi. Sehingga masyarakat yang sebelumnya terhapus sebagai penerima program KIS PBI-JK bisa kembali mendapatkan layanan kesehatan gratis.
Namun, dalam reaktivasi tersebut tidak semua masyarakat bisa diajukan kembali. Terdapat tiga kriteria yang bisa diajukan untuk reaktivasi.
Yaitu sebelumnya termasuk sebagai peserta program KIS PBI-JK yang dinonaktifkan pada Mei 2025. Termasuk sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin. Menderita penyakit kronis atau dalam kondisi medis yang bisa mengancam nyawa.
“Dari hasil Verval tersebut jika nantinya masih ada masyarakat yang belum bisa tercover, nanti akan ditangani Pemkab, dicover menggunakan anggaran dari APBD,” katanya.
Baca Juga: Pemkab Jepara Beri Diskon Wisata 50% Bagi Peserta Krapprov Bupati Jepara Cup ke-6
Sebagai informasi, Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai Mei 2025, penentuan peserta PBI-JK yang sebelumnya menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diganti menggunakan DTSEN.
Sehingga pada bulan Maret 2025 lalu, dilakukan Groundcheaking atau penyisiran ulang terhadap 56.940 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Jepara. Hasilnya sebanyak 53.954 masyarakat tergolong dalam desil (tingkat kesejahteraan masyarakat) 6-10 sehingga dihapus sebagai penerima program KIS PBI-JK.
Editor: Haikal Rosyada

