BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara resmi melaunching Program Jepara Tanggap melalui kanal aduan call center 112. Layanan aduan tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara gratis atau bebas pulsa.
Wakil Bupati Jepara, Muhammad Ibnu Hajar mengatakan Program Jepara Tanggap merupakan salah satu program prioritas 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Jepara.
Ia menjelaskan layanan call center 112 merupakan kanal layanan terpadu yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melaporkan baik terkait kegawatdaruratan maupun keluhan secara umum.
Baca juga: Ahli Waris Tanah SDN 10 Karanggondang Tuntut Pemkab Jepara Ganti Rugi Rp 3 Miliar
“Dengan adanya call center 112 ini harapannya kita bisa langsung menerima aspirasi masyarakat dan langsung menyelesaikan, sehingga bisa langsung satset,” katanya usai meninjau ruang call center 112 di Lantai 3 Mall Pelayanan Publik (MPP) Ratu Kalinyamat Jepara, Senin (19/5/2025).
Selain itu ia juga menyoroti penggunaan media sosial di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang perlu ditingkatkan. Sebab hal tersebut bisa menjadi sarana komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Ia berharap aduan masyarakat dapat ditangani dan dibuktikan melalui dokumentasi yang disebarkan via media sosial.
“Selain Call Center 112, OPD ini harapannya juga buat akun masing-masing, Instagram, Tiktok, apapun itu lah, supaya bisa komunikasi dan menanggapi langsung apa yang menjadi keluhan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara, Arif Darmawan mengatakan layanan Jepara Tanggap 112 dapat memberikan sejumlah layanan darurat. Seperti kesehatan, pemadam kebakaran, bencana alam, lalu lintas, dan bekerjasama dengan kepolisian.
Baca juga: Bupati Jepara Imbau Murid TK hingga SMP Berwisata di Dalam Kota Saja
“Nomor 112 ini dapat dihubungi bahkan di saat kita tidak memiliki pulsa alias gratis,” ungkapnya.
Untuk sementara, ia mengatakan layanan ini dapat diakses pada hari Senin – Minggu, pukul 07.00 – 21.00 WIB. Ia menjelaskan skemanya, laporan yang disampaikan oleh masyarakat, apabila laporan bersifat darurat maka akan langsung disampaikan kepada OPD terkait.
“Kalau yang tidak darurat nanti akan kita tampung kita masukkan di Aplikasi Wadul Bupati,” katanya.
Editor: Suwoko