BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui program pemutihan pajak yang berlaku mulai tanggal 8 April – 30 Juni 2025. Namun, biaya pajak kendaraan bermotor juga resmi dinaikkan menjadi 16,20 persen dan untuk kendaraan baru naik sebesar 32,80 persen.
Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Jepara, Kiswanto menjelaskan melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor masyarakat tidak perlu membayar tunggakan pokok dan denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) serta denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Baca Juga: DPRD Jepara Ingatkan Pemkab Agar Komitmen Wujudkan Program Jepara Mulus
“Wajib pajak yang punya tunggakan lebih dari satu tahun, pokok dan denda (PKB)-nya bebas, denda SWDKLLJ juga bebas. Sehingga yang dibayarkan hanya pokok SWDKLLJ dan pajak tahun berjalan,” katanya pada Jumat (11/4/2025).
Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023, per tanggal 5 Januari 2025 lalu, sebenarnya terdapat tambahan pembayaran pajak kendaraan yaitu berupa opsen PKB dan opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Besarannya untuk PKB sebesar 16,20 persen dan BBNKB sebesar 32,80 persen.
Ia menjelaskan biaya tambahan tersebut tadinya belum diberlakukan pada tanggal 5 Januari – 31 Maret 2025. Sebab terdapat diskon PKB dan BBNKB.
“Untuk saat ini program diskon sudah berakhir, sehingga kenaikan PKB dan BBNKB sudah diberlakukan,” katanya.
Baca Juga: Seminggu Sekali Bupati Jepara Bakal Ngantor di Desa Selama Tiga Bulan
Lukman (42), Warga Kelurahan Jobokuto, Kecamatan/Kabupaten Jepara mengaku senang dengan adanya progam pemutihan pajak kendaraan. Sehingga ia sengaja memanfaatkan program tersebut untuk membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor miliknya.
“Ini tadi bayar dua, yang satu reguler yang satu kena denda. Yang tunggakan Rp0, sehingga cuma bayar SWDKLLJ aja,” katanya.
Editor: Haikal Rosyada