31 C
Kudus
Jumat, Februari 13, 2026

Ditangkap Saat Perjalanan ke Banyumas, Berikut Motif Pelaku Pembuang Bayi di Depan Pabrik Jepara 

BETANEWS.ID, JEPARA – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara berhasil mengamankan tersangka yang merupakan pelaku pembuang bayi laki-laki di depan pos satpam bangunan gudang baru yang berada di Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.  

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan pelaku yang merupakan ibu bayi yaitu DS (19), berhasil diamankan di gerbang masuk pintu tol Demak. Ia diketahui sedang perjalanan pulang menuju rumahnya yang berada di Kabupaten Banyumas. 

Baca Juga: Pelaku Pembuang Bayi Laki-laki di Depan Pabrik Jepara Akhirnya Tertangkap, Berikut Identitasnya

-Advertisement-

“Pelaku kami amankan tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB di gerbang masuk pintu tol Demak. Karena dari informasi pelaku sedang perjalanan pulang ke Banyumas,” katanya saat Konferensi Pers di Ruang Satreskrim Mapolres Jepara, Jumat (18/4/2025). 

Selain mengamankan tersangka, Tim Satreskrim Polres Jepara juga mengamankan 15 barang bukti yang didapatkan dari kamar kos tersangka. Yaitu satu buah kardus Le Mineral, satu buah sarung bantal warna pink motif bunga, satu lembar kertas berisi pesan, satu bandel buku catatan, satu buah cermin kecil dengan bercak darah. 

Satu buah baju pendek warna biru muda, satu buah celana dalam warna biru, satu buah celana pendek warna biru tua motif kartun, satu buah sprei warna pink motif bunga, satu buah kasur warna merah, satu bungkus plastik berisi tisu bekas darah, satu lembar kartu garansi magicom, satu buah magicom, dan satu buah baju lengan panjang warna hitam. 

“Jarak dari lokasi penemuan bayi ke tempat kos tersangka ini sekitar 50 meter,” ungkapnya. 

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui melahirkan bayi laki-laki dengan berat 1,8 kg dan panjang 44 cm pada Rabu, (16/4/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian tersangka membuang bayinya sekitar pukul 23.00 WIB. 

Baca Juga: Ditinggalkan Bersama Sepucuk Surat, Begini Kondisi Bayi yang Ditemukan di Depan Pabrik Jepara 

Tersangka yang merupakan salah satu karyawan pabrik di Desa Pendosawalan juga masih sempat bekerja pada Kamis, (17/4/2025) pagi hingga sore. 

“Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 77B JO Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 308 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta,” jelasnya. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER