Beraksi di 8 Lokasi, Resedivis Pencuri Motor Asal Grobogan Dibekuk Polres Kudus

BETANEWS.ID, KUDUS –Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus kembali menunjukkan kinerja cepat dan profesional dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Seorang pelaku berinisial AMY (28) warga Kabupaten Grobogan, berhasil diamankan setelah diketahui melakukan aksi pencurian di delapan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo yang didampingi Wakapolres, Kompol Rendi Johan Prasetyo dan Kasat Reskrim, AKP Danail Arifin dalam konferensi pers yang digelar di lobby Polres Kudus mengungkapkan bahwa tersangka AMY merupakan salah satu pelaku dalam setiap aksinya. Ia dikenal sebagai residivis yang cukup lihai dalam memanfaatkan situasi lengah dari korban, Jumat (25/4) siang tadi.

Baca Juga: Lantai GOR Kudus Bakal Direnovasi, Telan Anggaran Rp 1,3 M

-Advertisement-

“Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban, terutama saat kunci sepeda motor masih tertancap di kendaraan. Ini dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksinya dengan cepat dan minim jejak,” jelas AKBP Heru Dwi Purnomo.

Aksi terakhir AMY terjadi pada Kamis, 27 Maret 2025, sekira pukul 06.00 WIB di Desa Glagahwaru, Kecamatan Undaan, Kudus. Saat itu, korban yang baru saja pulang ke rumah memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street miliknya di halaman rumah dalam kondisi kunci kontak masih menempel dan pintu gerbang rumah terbuka setengah.

Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan meninggalkan motornya selama kurang lebih 30 menit. Saat berada di dalam rumah, korban mendengar suara sepeda motor distarter dan dijalankan dari luar rumah. Merasa curiga, korban segera keluar dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat.

Korban seketika berteriak “maling-maling!” di jalan depan rumah untuk mencari bantuan warga sekitar, namun pelaku sudah melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp19,7 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Undaan.

Mendapat laporan dari korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan keberadaannya.

“Hanya berselang satu hari setelah kejadian, tepatnya pada Jumat, 28 Maret 2025, pelaku AMY berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street hasil curian, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan pencurian, serta satu buah jaket hoodie warna gelap yang digunakan saat beraksi, dan 2 buah helm milik pelaku,” urainya.

AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, didapati informasi bahwa pelaku tidak bekerja sendiri secara keseluruhan. Dalam beberapa aksinya, ia dibantu oleh satu orang rekannya dan satu orang lagi sebagai penadah yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini kami telah mengantongi identitas dua DPO yang diduga turut serta dalam jaringan curanmor ini. Kami meminta kerja sama masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan pelaku lainnya,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Tak lupa, Kapolres Kudus menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat Kudus agar lebih waspada dan tidak memberikan peluang kepada pelaku kejahatan.

Baca Juga: PT Djarum Wujudkan Mimpi Pemulung Ini Punya Rumah Layak Huni

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan sepeda motor dalam keadaan kunci masih menempel. Pastikan kendaraan dikunci stang, kunci ganda jika perlu, dan tutup rapat pintu pagar rumah. Jangan beri kesempatan kepada pelaku untuk melakukan aksinya,” tegas Kapolres.

Polres Kudus menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang sangat merugikan masyarakat.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER