31 C
Kudus
Senin, Maret 17, 2025

Kuota Elpiji 3 Kg Kota Kretek Tahun Ini Turun Jadi 29.520 Metrik Ton

BETANEWS.ID, KUDUS – Kuota elpiji 3 kg untuk Kabupaten Kudus pada tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Pada 2024 kuota yang dialokasikan dari Pertamina sebesar 30.000 metrik ton, sedangkan pada 2025 turun menjadi 29.520 metrik ton. 

Meski turun, alokasi kuota ketersediaan untuk Kota Kretek tersebut sebenarnya lebih besar dibandingkan pada tahun 2023 yang memiliki kuota sebesar 29.000 metrik ton. 

Baca Juga: BPBD Kudus Gelar Forum Pengurangan Risiko Bencana

-Advertisement-

Kabid Fasilitasi Perdagangan, Promosi, dan Perlindungan Konsumen pada Disdag Kudus, Minan Mochammad mengatakan, penurunan tersebut merupakan kebijakan dari Pertamina. Meski demikian dia menganggap ketersediaan gas elpiji di Kudus masih aman.

“Kebutuhan elpiji di masing-masing daerah, termasuk di Kudus sebenarnya sudah dikalkulasi oleh Pertamina dengan rumus-rumus yang dimiliki. Jadi meski kuotanya turun, insyaallah cukup,” bebernya.

Pihaknya pun memberi bukti real, pada Januari 2024 agen di Kudus menyalurkan sekitar 764.000 tabung elpiji 3 kg. Sementara pada Januari 2025 justru mengalami peningkatan, yakni mencapai 819.000 tabung. Dengan kondisi tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak panik terkait ketersediaan gas.

“Artinya kan sudah lebih. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait dengan ketersediaan tabung,” jelasnya.

Terkait isu kelangkaan, Minan menegaskan bahwa stok di pangkalan masih tersedia. Hanya saja, pembatasan ruang gerak pengecer membuat pasokan di tingkat pengecer kosong.

Baca Juga: Sempat Dirobohkan, Tenda Perjuangan Petani di BPN Pati Kembali Berdiri

“Sebenarnya tidak ada kelangkaan, cuma langkanya itu di tingkat pengecer, karena ruang gerak pengecer dibatasi. Yang semula itu bisa ambil di pengecer, makin dikurangi sehingga di pengecer nggak ada. Langkanya di pengecer, bukan di pangkalan,” tambahnya.

Saat ini, pihak terus melakukan pemantauan di lapangan guna memastikan tidak ada pangkalan yang menjual di luar ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
154,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER