BETANEWS.ID, JEPARA – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jepara, Syamsul Anwar, mengaku sudah menyiapkan gugatan jika surat usulan rekomendasi perubahan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara 2025 ditolak oleh Pj Gubernur Jawa Tengah.
Pj Bupati Jepara sudah mengirimkan surat rekomendasi perubahan UMSK Jepara 2025 kedua pada Selasa (28/1/2025) lalu. Namun, hingga saat ini surat tersebut belum mendapat jawaban dari Pj Gubernur Jawa Tengah.
“Dari hasil koordinasi kami dengan DPP Apindo Jawa Tengah, gugatan sudah disiapkan. Hasil koordinasi dengan pengusaha, langkah hukum juga akan ditempuh (jika surat rekomendasi usulan perubahan UMSK Jepara ditolak),” katanya saat mengadakan Konferensi Pers di HIPMI Corner Bar & Coffee, Senin (10/1/2025).
Baca juga: 7 Perusahaan di Jepara Sudah Bayar Gaji Sesuai UMSK, Apindo: ‘Itu Karena Mereka Patuh’
Menurutnya, proses penetapan UMSK Jepara 2025 yang sudah disahkan melalui SK Gubernur Jawa Tengah Nomor:561/45 pada 18 Desember 2024 lalu banyak yang bertentangan dengan hukum.
Di antaranya, hasil rekomendasi rapat Dewan pengupahan pada Kamis, (12/12/2024) lalu tidak seluruhnya dicantumkan pada saat Pj Bupati Jepara mengirimkan surat usulan besaran UMK dan UMSK Jepara 2025 kepada Pj Gubernur Jawa Tengah.
“Proses penetapan UMSK tahun ini bertentangan hukumnya itu sangat banyak sekali. Contoh, dalam sidang pengupahan, angka-angka (besaran UMSK) akan diberlakukan setelah ada kajian terlebih dahulu. Tapi dalam rekomendasi Pj Bupati, poin itu ditinggal,” ujarnya.
Baca juga: Inilah Besaran UMSK Jepara Terbaru yang Diajukan ke PJ Gubernur Jateng
Apalagi sejak awal, Apindo sudah memberikan saran untuk melakukan kajian secara mendalam terlebih dahulu sebelum memberlakukan UMSK Jepara 2025.
Untuk itu, lanjut dia, Apindo yang mewakili pihak pengusaha berharap surat rekomendasi usulan perubahan UMSK Jepara 2025 segera mendapat kepastian hukum dari Pj Gubernur Jawa Tengah.
“Harapan kami untuk penyelamatan UMSK Jepara, hasil dari rapat Dewan pengupahan yang ditindaklanjuti melalui surat rekomendasi Pj Bupati ke Pj Gubernur segera ditandatangani (diterima),” tegasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin