31 C
Kudus
Rabu, Januari 15, 2025

Info Diskon Pajak Kendaraan, Hanya Sampai 31 Maret 2025

BETANEWS.ID, JEPARA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah memberlakukan diskon pajak kendaraan pada 5 Januari-31 Maret 2025. Rinciannya, diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 13,94 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 24,7 persen.

Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Jepara, Kiswanto, menjelaskan, program diskon pajak kendaraan tersebut diberikan bagi semua pemilik kendaraan baik mobil maupun sepeda motor di seluruh wilayah Jawa Tengah. 

“Program diskon ini ada dua, yaitu diskon PKB sebesar 13,94 persen dan diskon BBNKB sebesar 24,7 persen yang berlaku sejak tanggal 5 Januari – 31 Maret 2025,” katanya saat ditemui di Kantor UPPD Jepara, Kamis (9/1/2025).

-Advertisement-

Baca juga: Pajak Parkir di Kawasan Pabrik Jepara Bakal Diberlakukan

Dengan adanya diskon tersebut, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat atau wajib pajak tidak naik atau masih sama dengan tahun sebelumnya. Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat.

“Karena masyarakat banyak yang komplain adanya kenaikan PPN 12 persen, kemudian pajak kendaraan tahunya masyarakat juga naik 66 persen, padahal tidak begitu. Sehingga kemudian diberlakukan program diskon,” tambahnya. 

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023, pada PKB maupun BBNKB terdapat opsen atau tambahan pajak yang diperuntukkan bagi kabupaten/kota. 

Menurutnya, opsen pajak tersebut memang sebesar 66 persen, tapi bukan berarti pajaknya naik sebesar itu. Nantinya akan terdapat kenaikan PKB sebesar 16,20 persen dan BBNKB sebesar 32,80 persen.

Baca juga: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor di Kudus Mulai Berlaku Januari 2025

“Tambahan ini tidak ada kalau dibayarkan mulai 5 Januari-31 Maret, karena ada diskon PKB dan BBNKB,” jelasnya. 

Adanya opsen tersebut berdampak pada naiknya bagi hasil perolehan pajak kendaraan oleh Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. 

“Dengan adanya opsen ini, penerimaan pendapatan provinsi jadinya turun dibanding tahun sebelumnya,” pungkasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER