BETANEWS.ID, JEPARA – Kepala Dinsospermasdes Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, mengungkapkan rincian Dana Desa sudah keluar. Dana Desa 2025 akan diberikan ke 184 desa dengan total Rp213.716.344.000.
Dana desa tersebut ditransfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing provinsi ke Rekening Kas Desa (RKD).
“Saat ini, seluruh desa sudah mendapatkan angka dana desa masing-masing. Nanti, akan ditransfer melalui rekening kas desa,” katanya, Kamis, (9/1/2025).
Baca juga: Nelayan Jepara Keluhkan Aturan Pembelian Solar Berbasis Digital
Ia merinci, anggaran tersebut terbagi untuk tiga alokasi, yaitu alokasi dasar Rp131.142.484.000, alokasi formula Rp75.335.580.000, dan alokasi kinerja Rp7.238.280.000.
Lima desa yang mendapat anggaran terbesar yaitu Desa Karanggondang Rp1.912.863.000, Bangsri Rp1.893.153.000, Tahunan Rp1.888.785.000, Ngabul Rp1.837.194.000, dan Mantingan Rp1.836.375.000.
Kemudian, lima desa yang mendapat anggaran terkecil, Mororejo Rp675.158.000, Tanggul Tlare Rp683.684.000, Bulak Baru Rp683.738.000, Kalianyar Rp684.503.000, dan Nyamuk Rp739.088.000.
Menurutnya, lima desa dengan alokasi kecil itu karena tidak mendapatkan gelontoran alokasi formula dan kinerja. Mereka hanya mendapatkan jatah alokasi dasar.
Terkait pencairannya, ia mengatakan setiap desa harus memenuhi syarat pengajuan pencairan, dengan mengunggah berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di sistem online dan menginput penyerapan Dana Desa 2024.
Baca juga: Pajak Parkir di Kawasan Pabrik Jepara Bakal Diberlakukan
“Saat ini masih dalam proses. Maksimal pelaporannya 10 Januari 2025. Setelah semua diupload, nanti akan diambil pihak inspektorat,” jelasnya.
Adapun pencairan dana desa, tambahnya, terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama maksimal diberikan pada Juli dan tahap kedua maksimal November.
Edy meminta, agar dana desa yang telah disediakan dapat digunakan untuk kemaslahatan warga. Para petinggi harus memaksimalkan anggaran secara bijak, sesuai aturan yang ada, dan transparan.
“Masing-masing petinggi harus memaksimalkan anggaran secara bijak. Sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin