BETANEWS.ID, JEPARA – Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak di pada tahun 2024 lebih dari yang ditargetkan.
Florentina Budi Kurniawan, Kepala BPKAD Kabupaten Jepara mengatakan, dari target Rp192,1 miliar, hingga per tanggal 27 Desember 2024 sudah terealisasi Rp 195,8 miliar.
Baca Juga: Lolos dari Begal, Warga Bangsri Jepara Babak Belur
“Secara umum pajak daerah ini sudah lebih, capaiannya sudah 101,9 persen atau lebih Rp3,68 miliar dari yang ditargetkan,” katanya saat ditemui di Pendopo Kabupaten Jepara, Senin (30/12/2024).
Ia merinci, penerimaan pendapatan dari sektor pajak yang melebihi target, diantaranya yaitu pajak sarang burung walet. Dari target Rp3,4 juta, sudah terealisasi Rp5 juta atau 147,1 persen.
Kemudian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PJBT). Dari target Rp86,4 juta, terealisasi Rp94,02 juta atau 108,8 persen. Dari PJBT, terdapat tiga sektor enerimaan pajak yang melebihi target.
Pertama, PJBT-Restoran dari target Rp4,06 miliar, terealisasi Rp6,2 miliar atau 153,5 persen. Kemudian PJBT-Makanan dan/atau minuman dari target Rp15,6 miliar, terealisasi 18,05 miliar atau 115,4 persen. Ketiga, PJBT-jasa perhotelan, dari target Rp4,01 miliar, terealisasi Rp4,6 miliar atau 115,3 persen.
“Penerimaan itu berasal dari partisipasi masyarakat yang menikmati jasa layanan, makanan, penginapan yang ada di Jepara dengan membayar (pajak) yang terekam di tapping box,” jelasnya.
Sementara penerimaan pajak yang tidak mencapai target yaitu pajak reklame seperti billboard, videotron, megatron, kain, stiker, dari target Rp2,51 miliar, hanya terealisasi Rp2,23 miliar atau 88,8 persen.
Kemudian Bea Perolehan Hai Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dari target Rp35 juta, hanya terealisasi Rp30,6 juta atau 87,5 persen.
Baca Juga: Mahasiswa Jepara Gelar Aksi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
Terkait obyek pajak yang tidak memenuhi target, ia mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Sudah berusaha untuk sosialisasi, tetapi butuh kesadaran dari wajib pajak. Pajak kan kembali ke masyarakat, masuknya sebagai PAD yang sifatnya fleksibel digunakan, salah satunya untuk pembangunan jalan, jembatan. Jadi harapannya masyarakat bisa tertib,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada