BETANEWS.ID, JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah mengumumkan hasil audit laporan dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara tahun 2024 yang tertuang dalam Pengumuman KPU Nomor: 1219/PL.02.5-Pu/3320/2024.
Dari hasil laporan tersebut, penerimaan dana kampanye Paslon nomor urut 1 Nuruddin Amin – Muhammad Iqbal (Gus Nung-Iqbal) sebesar Rp2.237.650.000. Sedangkan untuk pengeluaran dana kampanyenya yaitu Rp2.237.615.000.
Baca Juga; Modus Mantri di Jepara Kelabui Sistem Kredit hingga Rugikan Bank BUMN Rp788 Juta
Penerimaan dana kampanye Gus Nung-Iqbal paling besar berasal dari sumbangan Paslon berupa barang dan jasa. Sedangkan untuk pengeluaran dana kampanye paling besar digunakan untuk kampanye rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan daring, dan pengeluaran lainnya berupa barang.
Kemudian untuk Paslon nomor urut dua, Witiarso Utomo – Muhammad Ibnu Hajar (Wiwit-Hajar), menerima dana kampanye sebesar Rp1.810.101.647. Penerimaan dana kampanye Paslon tersebut paling besar berasal dari sumbangan Paslon berupa uang dan sumbangan pihak lain yang bersifat perseorangan berupa barang.
Sementara untuk pengeluaran dana kampanye Paslon nomor urut dua, sebesar Rp1.810.015.000. Sama seperti sebelumnya, dana kampanye tersebut paling besar digunakan untuk kampanye rapat umum, pertemuan terbatas, kegiatan kampanye yang tidak melanggar aturan, serta kampanye pertemuam secara tatap muka dan dialog.
Muhammadun, Komisioner KPU Kabupaten Jepara mengatakan Laporan awal dana kampanye telah disampaikan pada tanggal 24 September 2024, Laporan sumbangan dana kampanye pada tanggal 24 Oktober 2024, dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye pada tanggal 24 November 2024.
“Seluruh proses pelaporan dana kampanye ini diserahkan melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye atau Sikadeka,” katanya melalui pesan tertulis, Jumat (13/12/2024).
Laporan dana kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jepara tahun 2024 juga telah dinyatakan patuh oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Baca Juga: Mabuk Kecubung, Tiga Remaja Demak Nyasar ke Jepara
Dalam proses pelaporan dana kampanye Muhammadun menyampaikan bahwa KPU secara aktif melakukan asistensi kepada petugas penghubung dan admin Sikadeka pasangan calon untuk mengurai kendala, baik yang berkaitan dengan teknis penggunaan aplikasi Sikadeka maupun pencatatan laporan dana kampanye.
“KPU selama periode pelaporan dana kampanye telah beberapa kali menggelar bimbingan teknis dan Helpdesk KPU aktif menerima konsultasi,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada