BETANEWS.ID, JEPARA – Munculnya rencana ekspolitasi sedimentasi atau pasir laut masih menimbulkan rasa khawatir bagi sebagian masyarakat di Kabupaten Jepara. Saat dikonfirmasi, Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa pihaknya masih ingin melihat informasinya lebih detail.
Data Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di https//geoportal.esdm.go.id, ada dua perusahaan yang memiliki izin eksploitasi pasir laut di perairan Jepara, yaitu CV Guci Mas Nusantara dan PT Pasir Rantai Mas.
“Akan saya cek. Karena saya baru tahu kalau di Jepara ada seperti itu,” katanya saat melakukan kunjungan di Kampus Universitas Diponegoro (Undip) Teluk Awur Jepara, Jumat (27/12/2024).
Baca juga: Pernah Dikriminalisasi, Rencana Ekspor Pasir Laut Bangkitkan Luka Warga Pesisir Jepara
Pada intinya, jelas Trenggono, pasir laut merupakan sedimen pasir. Sehingga, selama itu menganggu lingkungan, maka tidak masalah jika dieksploitasi.
“Tapi selama dia mengeksploitasi yang justru mengganggu lingkungan, pasti akan kita setop. Nanti saya lihat, di mana itu tempatnya itu ada, dan kalau memang mereka sudah ada izinnya, kami akan cek,” jelasnya.
Bagi Trenggono, sedimentasi laut memang menjadi perhatiannya. Dia menyontohkan di perairan Moro, Kabupaten Demak. Beberapa waktu lalu pihaknya sudah menginisiasi. Sudah dilakukan eksploitasi sedimentasi di sana sekitar satu kilometer. Dia berencana akan memperluas area.
Pihaknya akan mencari metode soal eksploitasi tersebut. Salah satunya dengan menggandeng kampus untuk melakukan penelitian.
“Moro Demak menjadi satu perhatian di level pemerintah. Tentu kita akan cari metode. Salah satunya dengan kampus untuk penelitian,” ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Buka Ekspor Pasir Laut, Ternyata Jepara Jadi Lokasi Tambang hingga 2026
Diberitakan sebelumnya, merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 16 Tahun 2024 tersebut, KKP mengalokasikan 7 wilayah perairan pesisir untuk dikeruk atau ditambang pasir lautnya dengan total volume 17.658.472.714,44 m³ dan total luasan 5.886.157.571,48 m² atau sekitar ± 588.615,76 ha. Ketujuh lokasi ditetapkannya penambangan atau pengerukan pasir laut dengan dalih pengelolaan hasil sedimentasi.
Satu dari tujuh lokasi itu adalah wilayah perairan Kabupaten Jepara. Wilayah Bumi Kartini masuk dalam peta lokasi prioritas perairan di sekitar Kabupaten Demak. Luasnya mencapai 574.384.627,45 meter persegi, dengan potensi pasir laut yang akan dikeruk sebanyak 1,7 miliar kubik.
Editor: Ahmad Muhlisin