31 C
Kudus
Selasa, Januari 14, 2025

Janji HKGS Rp1 Juta Sebulan Bupati Terpilih Belum Bisa Terlaksana di 2025

BETANEWS.ID, KUDUS – Ribuan guru swasta di Kabupaten Kudus kemungkinan harus bersabar menerima Honor Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS) Rp1 juta per bulan sesuai visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Kudus terpilih. Pasalnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD 2025 belum bisa mengakomodirnya karena tekendala aturan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kudus, Sulistyowati, menyampaikan, belum teralisasinya visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Kudus terpilih itu karena terkendala Paraturan Bupati (Perbup). Menurutnya, acuan dasar hukum pemberian HKGS pada tahun depan masih menggunakan Perbup Kudus Nomor 55 Tahun 2019. 

“Di Perbup Kudus lama itu pemberian HKGS memang diterapkan klasifikasi. Ketika nanti akan besaran nominal HKGS diubah jadi Rp 1 juta semua, maka Bupati Kudus terpilih harus menerbitkan Perbup baru pengganti dasar aturan yang lama,” jelasnya.

-Advertisement-

Baca juga: Jumlah Guru Swasta Terus Menurun, Anggaran HKGS Kudus 2024 Dipastikan SiLPA

“Belum bisa mengakomodir visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Kudus terpilih. Nantinya HKGS tetap pakai klasifikasi yakni mulai Rp350 ribu, Rp400 ribu, Rp600 ribu dan Rp1 juta sebulan,” beber Sulis.

Menurutnya, HKGS merupakan program yang selama ini sudah berjalan dari tahun ke tahun. Dalam APBD 2025, alokasi untuk honor guru swasta kurang lebih sebesar Rp54,7 miliar.

“Jumlah tersebut kurang lebih sama dengan tahun lalu, apabila ada kenaikan juga tak begitu signifikan,” ujar Sulis kepada Betanews.id di kantor Bappeda Kudus belum lama ini.

Baca juga: Kesra Kudus Tegaskan Belum Lakukan Pendataan Penerima HKGS 2025

Sementara jumlah guru swasta di Kudus yang menerima HKGS di tahun 2025, lanjut Sulis, total ada 9.830 orang. Penyalurannya melalui dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) dan Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra).

“Guru swasta yang mengajar di SD dan SMP negeri melalui Disdikpora. Alokasinya kurang lebih Rp10 miliar. Sementara sisanya untuk guru swasta di lembaga pendidikan keagamaan, penyalurannya melalui Bagian Kesra,” bebernya. 

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER