BETANEWS.ID, JEPARA – Para buruh akan kembali menggelar demonstrasi jika Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025 tak sesuai kesepakatan.
Pekan lalu, Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara telah sepakat UMK Jepara 2025 naik sebesar 6,5 persen dan akan mengusulkan UMSK. Jika dihitung, UMK Jepara 2025 menjadi Rp2.610.224 atau naik Rp159.309 dari 2024 sebesar Rp2.450.915.
Sedangkan UMSK 2025 untuk tiga sektor naik bervariasi. Sektor pertama dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 29300 untuk industri otomotif kendaraan roda dua dan roda empat naik 13 persen dari UMK Jepara 2025 atau menjadi Rp2.949.553.
Baca juga: Dewan Pengupahan Usulkan UMK Jepara 2025 Naik jadi Rp2.610.224
Kemudian sektor kedua, dengan kode KBLI 14111 untuk industri pakaian jadi dan tekstil diusulkan naik 10 persen atau menjadi Rp2.871.246. Selanjutnya sektor ketiga dengan kode KBLI 12012 bagi industri rokok putih diusulkan naik 7 persen atau menjadi Rp2.792.940.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopy Priambudi, mengatakan, besaran kenaikan tersebut baru hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Jepara.
Usulan tersebut perlu disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mendapat pengesahan dari Pj Gubernur Jawa Tengah yang rencananya akan dilakukan pada 18 Desember mendatang.
Untuk itu, pihaknya akan terus mengawal hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Jepara hingga ke Pj Gubernur Jawa Tengah. Sebab, apabila usulan yang disampaikan nanti tidak sesuai dengan hasil rapat pleno, pihak serikat pekerja atau buruh akan kembali membuat keributan.
Baca juga: Usai Didemo, UMSK Jepara 2025 Disepakati Naik Maksimal 13 Persen
“Masalah konduktivitas kita bisa prioritaskan, cuma kalau dari pemerintah tidak melihat dari sisi positif keinginan dari temen-temen pekerja atau buruh, ya, mohon maaf, apapun akan kita lakukan,” katanya melalui sambungan telepon, Senin (16/12/2024).
Sehingga ia berharap, ketika usulan UMK dan UMSK Jepara 2025 akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pihak pemerintah atau Pj Bupati Jepara mengkomunikasikan terlebih dahulu kepada serikat pekerja atau buruh.
“Harapannya (Pj Bupati) kalau mau menyampaikan rekomendasi kami dikasih tahu, kita diberi tahu dulu, seumpama tidak sesuai, kan, kita bisa ngomong,” ujarnya.
Editor: Ahmad Muhlisin