BETANEWS.ID, JEPARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara telah melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P-TPS) se-Kabupaten Jepara pada Minggu & Senin (3&4/11/2024). Namun dari total 1.743 P-TPS, sebanyak 45 P-TPS akan mengikuti pelantikan susulan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko, mengatakan, 45 P-TPS yang mengikuti pelantikan susulan tersebut karena beberapa alasan, di antaranya karena sakit dan izin acara. Pelantikan susulan tersebut rencananya akan dilakukan pada Kamis (7/11/2024), Jumat (8/11/2024), dan Senin (12/11/2024) di kantor kecamatan masing-masing.
“Yang dilakukan pelantikan susulan ada 13 kecamatan, yaitu Keling, Welahan, Tahunan, Karimunjawa, Bangsri, Batealit, Jepara, Kedung, Pakis Aji, Kalinyamatan, Kembang, Mlonggo, dan Pecangaan,” katanya melalui pesan WhatsApp, Rabu, (6/11/2024).
Baca juga: Sortir Lipat Sudah Usai, Distribusi Logistik Pilkada Jepara Mulai Dilakukan H-7
Lebih lanjut ia mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara digelar dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.
Merujuk Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas TPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk dapat membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Dalam aturan Bawaslu, Pengawas TPS berjumlah satu orang di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pengawa TPS merupakan ujung tombak pengawasan. Mereka menjadi garda terdepan untuk mengawal jalannya pemungutan suara dan memiliki peran strategis dalam menyukseskan pemilihan yang demokratis.
Usai melaksanakan pelantikan, kata dia, Pengawas TPS juga mendapatkan bimbingan teknis atau pembekalan tentang penjelasan materi mengenai tugas, wewenang, serta kewajiban anggota PTPS sebagai bagian keluarga besar Bawaslu Jepara.
Baca juga: Ribuan APK Pilkada Jepara Melanggar Aturan
“Setelah bimbingan teknis ini, nanti akan ada bimbingan teknis kedua dan jadwal akan menyusul,” imbuhnya.
Melalui pelantikan ini, ia berharap Pengawas TPS dapat menjalankan tugas dengan baik, menjunjung integritas dan mengemban amanah sebaik-baiknya. Pengawas TPS harus bekerja secara profesional sesuai dengan prosedur mekanisme peraturan perundang-undangan.
Editor: Ahmad Muhlisin