31 C
Kudus
Kamis, Februari 19, 2026

Tiga Minggu Berjalan, Bawaslu Jepara Belum Temukan Pelanggaran Kampanye Pilkada

BETANEWS.ID, JEPARA – Sejak dimulai pada 25 September 2024 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara belum menemukan pelanggaran pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sujiantoko, Ketua Bawaslu Jepara mengatakan sejauh ini para Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Jepara masih tertib dalam menjalankan kampanye.

“Sementara di register belum ada laporan. Belum ada temuan (pelanggaran),” katanya melalui sambungan telepon pada Jumat, (18/10/2024).

Baca Juga: Kemarau Panjang, Produksi Gas Sampah di TPA Bandengan Tersendat

-Advertisement-

Kemudian terkait kegiatan kampanye paslon di masyarakat, ia melihat sejauh ini juga masih sesuai prosedur. Para paslon selama ini tidak perlu menggunakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak Kepolisian. Tetapi cukup memberikan surat pemberitahuan kepada Bawaslu.

“Rata-rata mereka (para paslon) memberi surat pemberitahuan kepada kami. Untuk pelanggaran yang signifikan belum ada,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, selama Pilkada 2024 ini, pihaknya baru menemukan dua pelanggaran signifikan. Yaitu soal pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa.

Sudah ada sepuluh ASN yang dinyatakan melanggar etik netralitas ASN. Mereka dinyatakan mendukung dan berpihak kepada Witiarso Utomo atau Wiwit, calon bupati nomor 1.

Kasus pertama melibatkan lima ASN, yaitu adalah Hadi Sarwoko selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara. sekaligus Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Jepara. Dia adalah Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Empat ASN lainnya adalah HW selaku ASN Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), MD yang menjadi perawat di Puskesmas Mlonggo yang juga sebagai Ketua Dewan Pengurus Komisiariat (DPK) PPNI yang membawahi wilayah Kecamatan Mlonggo, Pakisaji, Bangsri, Kembang, Keling dan Donorojo. Lalu TDN sebagai perawat di klinik Rutan Kelas IIB Jepara, serta MA sebagai ASN di DKK. Mereka semua adalah ASN yang menjadi pengurus dan anggota PPNI Jepara.

Sedangkan ke dua, ada tujuh ASN yang juga melanggar netralitas ASN. Hadi Sarwoko, Eko Udyyono, Suhadi selaku Kepala Puskesmas Karimunjawa, R Eko Sulistyono selaku Camat Pakisaji, Arif Junaidi selaku Manajer Pantai Bandengan, Hadi Wibowo sebagai salah satu subkor di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) dan Iman Bagus selaku Subkor Rehabilitasi Sosial di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades).

“Kami sudah mengirimkan hasil kajian kepada BKN (Badan Kepegawaian Nasional),” katanya.

Baca Juga: Mudahkan Akses Informasi Masyarakat, Pemkab Jepara Pasang Dua Videotron

Sementara untuk kepala desa, yaitu kepala desa Bungu Kecamatan Mayong dan desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan. Mereka dinilai Bawaslu tidak netral dengan memberi dukungan kepada salah satu paslon gubernur Jawa Tengah.

Kajian soal dua petinggi itu pun sudah diberikan Bawaslu kepada Pj Bupati Jepara. Namun sampai kini tak juga ada kejelasan. Namun sampai sekarang, BKN belum memberikan rekomendasi apapun kepada Pemerintah Kabupaten Jepara.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER