31 C
Kudus
Kamis, Februari 19, 2026

Temuan Limbah Obat di Desa Mambak Jepara Diduga Berasal dari Perusahaan Farmasi Ilegal

BETANEWS.ID, JEPARA – Temuan limbah obat yang dibakar sembarangan di sebuah lahan kosong Desa Mambak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara diduga berasal dari perusahaan farmasi ilegal.

Silvy Alifia, Bidang Farmasi dan Alat Kesehatan (Farmalkes) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara mengatakan dari hasil konfirmasi kepada perusahaan yang namanya tertera pada kardus limbah, perusahaan tersebut menyatakan bahwa produk tersebut bukan buatan mereka.

Baca Juga: Terkendala Pembebasan Lahan, Pembangunan Embung di Karimunjawa Tak Kunjung Terealisasi

-Advertisement-

Sebab produksi obat serupa telah dihentikan sejak tahun 2016. Dugaan kini mengarah pada keterlibatan industri farmasi ilegal.

“Bisa dibuktikan dengan Nomor Izin Edar (NIE) yang tidak berlaku dan nomor batch yang tidak terdaftar,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (12/10/2024).

Selain itu, pihak Dinkes menurutnya juga telah meminta informasi tambahan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang. BBPOM mengonfirmasi, obat yang ditemukan tidak lagi beredar secara legal. Sehingga memperkuat dugaan limbah tersebut berasal dari aktivitas farmasi ilegal yang diselidiki pada April 2024.

“Jika klarifikasi dari BPOM-nya, mungkin ada benang merah di situ,” tambahnya.

Untuk itu, Dinkes Jepara telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh fasilitas kesehatan di Jepara. Surat tersebut meminta agar pengelolaan obat-obatan dilakukan sesuai standar. Semua pihak yang menerima surat memastikan bahwa limbah yang ditemukan bukan bagian dari persediaan mereka.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi kepada Polres Jepara terkait penemuan limbah obat. Limbah tersebut saat ini telah diamankan dan menjadi barang bukti dalam penyelidikan kepolisian.

“Berdasarkan arahan dari kepolisian, limbah ini sedang dalam tahap penyelidikan dan barang bukti telah diamankan,”

Ia menambahkan sebagaimana regulasi yang ada saat ini, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bandengan, hanya dapat digunakan untuk menampung sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

Selain karena limbah tersebut statusnya sebagai barang bukti, penanganan limbah B-3 harus sesuai dengan standar operasional yg berlaku dan berbeda penangannya dengan penanganan limbah biasa, tambahnya.

Baca Juga: DPRD Jepara Buka Kemungkinan Bentuk Kembali Tim Pansus Bank Jepara Artha

Pihaknya juga telah berkonsultasi dengan kementerian terkait pemulihan lahan yang mungkin terdampak atau terkontaminasi.

“Kami akan menentukan langkah yang tepat sesuai ketentuan, apabila lahan tersebut betul-betul terkontaminasi,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER