31 C
Kudus
Kamis, Februari 19, 2026

DPRD Jepara Buka Kemungkinan Bentuk Kembali Tim Pansus Bank Jepara Artha

BETANEWS.ID, JEPARA – Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara, Agus Sutisna, mengatakan, pihaknya kemungkinan kembali membentuk tim Panitia Khusus (Pansus) Hak Interpelasi kasus kredit bermasalah PT BPR Bank Jepara Artha.

Hal tersebut sebagai respon atas ditetapkannya lima orang tersangka pada kasus tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Tim Pansus Hak Interpelasi Bank Jepara Artha sangat mungkin untuk kita bentuk atau membuat kembali dalam rangka untuk melanjutkan dan menggali informasi sebanyak mungkin,” katanya saat ditemui di Gedung DPRD Jepara, Jumat (11/10/2024).

-Advertisement-

Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Bank Jepara Artha, Pj Bupati: ‘Semoga Uang Nasabah Kembali’

Apabila tim tersebut nantinya jadi dibentuk, maka tugasnya adalah menggali informasi terkait berjalannya proses hukum kasus Bank Jepara Artha.

Selain proses penyelidikan yang saat ini masih dilakukan oleh KPK, sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara juga sudah mengajukan gugatan perdata kepada Direksi dan Komisioner PT BPR Bank Jepara Artha.

Terdapat lima orang tergugat, yaitu Mantan Direktur Utama, Jhendik Handoko; Mantan Direktur Kepatuhan, Iwan Nur Susetyo; Direktur Bisnis dan Operasional, Jamaluddin Kamal; Dewan Komisaris BJA, Mulyaji dan Agung Partono.

Selain itu, Tim Pansus tersebut juga diminta untuk menggali informasi terkait kemungkinan apakah penyertaan modal yang diberikan Pemkab Jepara untuk mendirikan Bank Jepara Artha dapat kembali.

Baca juga: KPK Sita Mobil Salah Satu Tersangka Kasus Bank Jepara Artha

“Kami dapat informasi Pemkab sudah koordinasi dengan KPK untuk bisa mendapatkan dan menyelematkan penyertaan modal. Secara teknis itu juga akan kami pertanyakan jika membentuk kembali tim pansus, termasuk di antaranya update terkait proses hukum,” katanya.

Namun, pembentukan tim pansus tersebut menurutnya dapat terealisasi jika sudah terbentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Ruangnya kita harus memiliki AKD terlebih dahulu. Yang lebih tepat memang tim pansus untuk kita meminta hak interpelasi yang bertugas untuk menggali informasi,” pungkasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER