BETANEWS.ID, KUDUS – Penyandang disabilitas di Kabupaten Kudus punya harapan pada bupati terpilih. Mereka ingin, pemimpinnya bersedia menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Disabilitas.
Ketua Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK), Rismawan Yulianto, mengatakan, Kudus sebenarnya sudah mempunyai Perda Disabilitas sejak 2021. Namun, hingga saat ini Perda tersebut tak kunjung ada Perbupnya.
“Kami para penyandang disebailitas menunggu Perbup tersebut. Sayangnya sejak empat tahun lalu hingga saat ini Perbup Disabilitas belum jadi juga,” ujar Rismawan di Gedung Serba Guna Desa Mlati Lor, Kecamatan Kudus, Selasa (15/10/2024).
Baca juga: Belum Ramah Disabilitas, FKDK Minta Adanya TPS Mobile di Pilkada 2024
Menurut Rismawan, Perbup Disabilitas sangat penting bagi para penyandang disabilitas, karena akan jadi payung hukum bagi mereka.
“(Tujuannya Perbup itu) agar pemerintah daerah bisa memberikan, bisa melindungi hak-hak teman-teman penyandang disabilitas,” bebernya.
Rismawan mengungkapkan, selama ini para penyandang disabilitas sering dianggap konco wingking. Dalam artian, mereka mencari para penyandang disabilitas ketika membutuhkan saja.
“Semoga pemimpin terpilih nantinya selalu ada untuk teman-teman disabilitas, serta bisa memberikan hak-haknya. Sehingga Kudus yang kita cintai ini menjadi kota yang benar-benar ramah terhadap penyandang disabilitas dari segala aspek,” jelasnya.
Dia menuturkan, ketika Perbup Disabilitas diterbitkan, tentu akan sangat bermanfaat bagi para penyandang disabilitas. Di Perbup tersebut nantinya akan ada reward dan punishment untuk para stakeholder di Kota Kretek.
Baca juga: Sam’ani Tak Akui Baliho ‘Mbak-Mbak Cantik’ di Alun-Alun Kudus Adalah Miliknya
“Di antaranya adalah hak kesehatan, hak pendidikan, hak aksesbilitas, termasuk hak kesempatan bekerja. Ini salah satu yang kita sayangkan. Kudus yang notabene Kota Industri, tetapi para penyandang disabilitas ini kerjanya justru di Jepara,” ungkapnya.
Dia juga menyinggung belum diterapkannya Perda Disabilitas Kabupaten Kudus Nomor 10 tahun 2021. Sesuai Perda tersebut, satu persen dari jumlah pekerja swasta adalah penyandang disabilitas, serta dua persen untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Padahal Perda sudah ada sejak 2021. Harapan saya dengan adanya Perbup itu bisa lebih spesifik mengatur yang ada di Perda Disabilitas tersebut,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

