BETANEWS.ID, KUDUS – Polres Kudus berhasil menangkap dua pelaku pencurian di salah satu kedai kopi di Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Dua pelaku berasal dari Kabupaten Pati berinisial NCR (32) dan MAF (28) itu ditangkap, Jumat (4/10/2024).
Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha, mengatakan, kasus ini bermula dari laporan kehilangan handphone milik penjaga kedai, yang menjadi korban dalam kejadian tersebut.
Menurutnya, kejadian berlangsung pada Sabtu, 28 September 2024, sekitar pukul 4.26 WIB. Saat itu, korban yang merupakan penjaga malam kedai tersebut tertidur karena kelelahan. Sementara satu saksi yang juga bertugas tidak mengetahui adanya hp korban dicuri.
Baca juga: Tak Tahu Diri! Dipinjami Mobil dan Motor Malah Digadaikan Rp120 Juta
“Ketika korban terbangun, ia tidak menemukan handphone miliknya, Oppo A97i, di tempatnya semula. Ia kemudian membangunkan saksi untuk menanyakan keberadaan ponsel tersebut, namun saksi juga tidak mengetahui. Korban akhirnya memeriksa rekaman CCTV di kedai tersebut, dan mendapati ada seseorang yang masuk dan mengambil handphone miliknya,” ujarnya.
Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Kudus. Dengan cepat, Satreskrim Polres Kudus langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi, serta menganalisa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Hasil penyelidikan mengarah pada dua tersangka, NCR dan MAF.
“Dua pelaku kemudian berhasil kita amankan di dua tempat yang berbeda. NCR kami tangkap di halaman Masjid Desa Trangkil, Kecamatan Trangkil, Pati, sedangkan MAF kami amankan di depan sebuah warung di desa yang sama,” ungkapnya.
Baca juga: Korban Pembuhunan di Dersalam Kudus Ternyata Seorang Residivis
Dua pelaku langsung dibawa ke Polres Kudus untuk ditindak lebih lanjut. Sementara untuk barang bukti yang diamankan berupa satu unit HP dan dusbook milik korban, serta sepeda motor yang dipakai pelaku.
Ia menuturkan, atas tindak kejahatan yang dilakukan oleh dua pelaku tersebut, Polres Kudus menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 dan ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Editor: Ahmad Muhlisin

