BETANEWS.ID, KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus membuka pendaftaran 8.159 Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai 17 hingga 28 September 2024.
Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol, mengatakan, pihaknya sudah mengumumkan pendaftaran KPPS di media sosial resmi KPU Kudus dan di seluruh desa lewat Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Sama dengan Pemilu yang lalu, masa kerja KPPS adalah satu bulan,” ujar Faisol di lantai 4 Setda Kudus, Selasa (17/9/2024).
Baca juga: Terbuka untuk Umum, KPU Jepara Buka Pendaftaran 12.201 KPPS
Faisol mengungkapkan, untuk kebutuhan KPPS pada Pilkada 2024 mendatang lebih sedikit dibanding pada Pemilu 2024. Hal tersebut dikarenakan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS)nya juga menyusut.
“Di Pilkada 2024 ini akan ada 1.159 TPS. Masing-masing TPS nantinya ada 7 KPPS. Artinya KPU Kudus akan merekrut 8.159 personel KPPS,” bebernya.
Terkait persyaratan, lanjut Faisol, masih sama dengan rekrutmen KPPS pada Pemilu 2024, yaitu usia minimal 17 tahun maskimal 55 tahun, sehat jasmani dan rohani, dan pendidikan minimal SMA sederajat.
Baca juga: Diduga Dukung Bakal Calon Bupati, Satu ASN Kudus Dilaporkan ke BKN
“Kemudian, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS; Mampu secara jasmani dan rohani. Tidak menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun; serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan,” jelasnya.
Terkait honor, kata Faisol, untuk Ketua KPPS karena hanya dua surat suara nominalnya Rp900 ribu. Sementara untuk anggota KPPS Rp800 ribu.
“Honor akan diberikan sekira satu atau dua hari setelah pelaksanaan pemilu,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin