BETANEWS.ID, PATI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati telah membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran dibuka sejak 17 hingga 28 September 2024.
Namun, ternyata terjadi perbedaan honor bagi petugas KPPS pada Pilkada 2024 dengan Pemilu 2024 lalu. Komisioner KPU Pati, Nugraheni Yuliadhistiani, petugas KPPS yang bertugas pada Pilkada 2024 mendapatkan honor Rp900.000 bagi Ketua KPPS dan Rp850.000 untuk anggota KPPS.
Besaran tersebut berkurang cukup banyak dibandingkan pada Pemilu 2024 lalu. Ketika itu, untuk Ketua KPPS menerima honor Rp1,2 juta dan anggotanya Rp1,1 juta.
Baca juga: KPU Pati Buka Lowongan 14.105 Petugas KPPS
”Honor ada penurunan. Kita sesuaikan Indeks daerah. Ketua KPPS Rp900 ribu untuk anggota Rp850 ribu,” ujarnya.
Ia memyebut, untuk Pilkada 2024 ini, petugas KPPS yang dibutuhkan sebanyak 14.105 orang. Jumlah tersebut akan ditempatkan di 1.015 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kabupaten Pati.
“Setiap TPS ini, nantinya akan ada tujuh petugas KPPS dan dua petugas trantib. Masih sama dengan jumlah petugas KPPS pada pemilu lalu,” sebutnya.
Menurutnya, jumlah petugas pada Pilkada 2024 ini juga berkurang banyak dibandingkan pada pemilu lalu. Hal ini seiring berkurangnya jumlah TPS pada perhelatan pemilihan gubernur maupun bupati.
Pada Pemilu 2024 lalu, jumlah TPS yang ada di Kabupaten Pati sebanyak 4.402. Sedangkan tahun ini berkurang dan tinggal 1.015 saja.
Baca juga: Seminggu Jelang Kampanye, KPU Jepara Mulai Susun Regulasi
Kemudian, terkait dengan persyaratan, menurutnya tidak jauh beda dengan persyaratan petugas KPPS pada Pemilu 2024 lalu.
“Kalau syarat ya tidak jauh beda dengan yang lalu. Ada surat keterangan sehat, fotokopi ijazah, KTP dan lain-lain,” ungkapnya.
Untuk itu, katanya, bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi petugas KPPS pada pilkada ini, untuk segera mendaftarkan diri sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Editor: Ahmad Muhlisin