BETANEWS.ID, JEPARA – Bea Cukai menandai Kabupaten Jepara sebagai daerah zona merah karena jadi pusatnya rokok ilegal. Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, mengungkapkan, daerah tersebut punya banyak pengusaha hasil tembakau yang memproduksi rokok.
“Dan sudah terkenal juga bahwa Jepara ini memang pusatnya rokok ilegal. Mereka banyak cara untuk memproduksi rokok ilegal,” ujar Ika dalam jumpa pers di Kantor Bea Cukai Pati, Kamis (8/8/2024).
Ia menyebut, ada salah satu daerah di Jepara yang oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditetapkan sebagai daerah merah, yakni Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan.
Baca juga: Bea Cukai Bongkar Sindikat Pita Cukai Palsu
Untuk menekan adanya peredaran rokok ilegal, khususnya yang diproduksi di Desa Robayan tersebut, pihaknya hampir selalu ‘nyanggong’.
Meski begitu, tetap saja mereka yang memproduksi rokok ilegal tersebut, katanya, menggunakan kecurangan-kecurangan, sehingga terkadang bisa lolos dari pengawasan.
“Faktanya perokok ini, kan, selalu saja ada. Nah, seperti kenaikan tarif cukai, ternyata juga dimanfaatkan oleh mereka-mereka yang tidak berintegritas ini, bagaiamana mengeruk keuntungan pribadi. Yakni bagaimana mereka memenuhi kebutuhan pasar bagi perokok,” ungkapnya.
Baca juga: Bukan Kaleng-kaleng, Kualitas Pita Cukai Palsu Makin Mirip Aslinya
Dengan pangsa pasar perokok yang banyak, menurutnya, bagaimana produsen rokok ilegal ini dapat memenuhi kebutuhan pasar itu, dengan harga semurah mungkin.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa sejak awal tahun hingga sampai saat ini, sudah ada dua kasus rokok ilegal di Jepara yang ditangani Bea Cukai. Peredaran rokok ilegal dari wilayah Jepara tersebut, berhasil digagalkan oleh Bea Cukai.
Editor: Ahmad Muhlisin

