31 C
Kudus
Jumat, Februari 20, 2026

Bukan Kaleng-kaleng, Kualitas Pita Cukai Palsu Makin Mirip Aslinya

BETANEWS.ID, PATI – Bea Cukai Kudus bersama dengan Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah dan DIY serta Bea Cukai Kanwil Jawa Timur II berhasil membongkar sindikat pita cukai palsu.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan, dari pembongkaran pita cukai palsu yang akan diedarkan ke wilayah Jawa Timur itu, disebut kalau tingkat kemiripan pita cukai yang disita petugaa Bea Cukai itu makin mendekati aslinya.

Baca Juga: Bea Cukai Bongkar Sindikat Pita Cukai Palsu

-Advertisement-

“Untuk kualitasnya sekarang ini sudah medium. Kualitas pita cukai palsu bukan kaleng- kaleng dan hampir mirip dengan aslinya,” ujar Ika, Kamis (8/8/2024).

Menurutnya, sebenarnya untuk mengidentifikasi keaslian pita cukai dapat dilakukan secara langsung melalui penglihatan mata. Salah satunya terdapat hologramnya. Namun untuk secara detail harus menggunakan alat bantu kaca pembesar.

Kemudian katanya, di tahun 2024, desain pita cukai mengangkat tema Fauna Endemik atau hewan air yang dilindungi di Indonesia yakni Lumba-lumba, Ikan Hiu paus, Ikan Arwana, Dugong, dan Ikan Belida.

Hewan-hewan tersebut merupakan simbol kebanggaan dan komitmen bea cukai dalam melaksanakan tugas pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai di Indonesia.

Lebih lanjut Ika menyebutkan, bahwa para pengedar pita cukai palsu mendapatkan produk palsu tersebut dengan harga yang terpaut jauh dengan produk asli

Tersangka satu mendapatkan orderan senilai Rp31,5 juta. Berikutnya tersangka dua mendapatkan orderan Rp27 juta. Serta tersangka tiga mendapatkan orderan Rp24 juta.

Potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi dari tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga tersangka adalah dari Nilai Cukai, PPN, dan Pajak Rokok yaitu sebesar Rp222.156.396.

“Padahal ini nilainya sekitar Rp222 juta. Jadi bisa dibayangkan kan kerugian negara,” jelasnya.

Baca Juga: Modus Pria Cabuli Anak Tiri di Pati, Manfaatkan Rumah dalam Kondisi Sepi

Diungkapkan, kegiatan membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, dan menyediakan untuk dijual pita cukai palsu melanggar Pasal 55 huruf b Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” sebutnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER