31 C
Kudus
Rabu, September 11, 2024

ASN dan Kades Tak Netral Masuk Potensi Kerawanan Tinggi di Pilkada Pati

BETANEWS.ID, PATI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati melakukan pemetaan kerawanan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam peta tersebut, yang masuk dalam potensi kerawanan adalah adanya ketidaknetralan ASN, TNI/Polri, hingga kepala desa (Kades).

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas (Kordiv P2H) Bawaslu Pati, Zaenal Abidin, mengatakan, ketidaknetralan penyelenggara negara dalam pelaksanaan pilkada memang masuk dalam kategori tinggi untuk kerawanan politik.

Selain itu, hal lain yang masuk kategori tinggi kerawanan pilkada adalah penghitungan suara ulang, tertukarnya surat suara, dan komplain pada saat pemungutan maupun penghitungan suara.

-Advertisement-

Baca juga: Bawaslu Ungkap Hasil Pengawasan Pendaftaran Sudewo-Chandra di KPU Pati

Selain itu, ada pula beberapa hal yang masuk kategori sedang dalam potensi kerawanan pilkada, di antaranya adalah bencana, kampanye di luar jadwal, kampanye di luar lokasi yang ditentukan.

Untuk itu, kata Zaenal, peta kerawanan politik yang dimiliki Bawaslu Pati tersebut, diharapkan bisa mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pada pelaksanaan Pilkada.

“Tujuannya, adanya peta kerawanan pilkada ini, bisa untuk mengantisipasi dan mitigasi kerawanan-kerawanan. Yang ini kita sandingkan dengan IKP yang diluncurkan Bawaslu RI,” ujar Zaenal.

Ia menyebut, peta kerawanan pilkada itu juga disandingkan berdasarkan peristiwa yang terjadi pada Pemilu 2024 maupun peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini.

Hasil dari pemetaan itu, katanya, secara umum untuk Pilkada, Kabupaten Pati masuk kategori sedang untuk potensi kerawanan. Meski begitu, ada beberapa yang disebutnya masuk kategori tinggi.

Baca juga: Bawaslu Pati Temukan Pelanggaran Prosedur, Minta 14 Desa Pleno Ulang DPHP

“Potensi itu misalnya kampanye dan pencalonan. Sebab, peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini viral dan beritanya masuk nasional,” ungkapnya.

Peta kerawanan ini, katanya nantinya bisa digunakan sebagai bahan bagi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), BPBD, dan KPU sebagai penyelenggara teknis Pilkada.

“Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu, masih banyak pemilih yang belum memiliki E-KTP. Sehingga, hal tersebut bisa menghambat pada saat pemungutan suara,” pungkasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
144,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER