31 C
Kudus
Jumat, Juni 20, 2025

Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Amankan 53 Gram Ganja dan 131.670 Butir Pil Penenang

BETANEWS.ID, KUDUS – Kepolisian Resor (Polres) Kudus membongkar sindikat peredaran narkoba dan obat penenang untuk Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 131.670 butir pil berbahaya golongan 4 berlogo Y dan 53 gram ganja.

Dari kasus tersebut, polisi menangkap dan menetapkan enam tersangka, yakni inisial AA dan AY warga Mranggen, Demak dan Godong, Grobogan sebagai pengedar pil berlogo Y. Kemudian DW dan AT, pengedar dan pemakai pil. Lalu ada dua lagi sebagai pemakai.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengatakan, dengan terbongkarnya kasus tersebut, maka Polres Kudus sudah menyelamatkan kurang lebih 131.815 warga dari penggunaan obat berbahaya dan narkoba. Estimasi ganja atau obat terlarang tersebut per gramnya dipakai untuk tiga orang.

-Advertisement-

Baca juga: Polres Kudus Bongkar Sindikat Pengedar Ganja dan Obat Penenang ODGJ

“Pelaku selain kita jerat dengan UU (Undang-Undang) Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, juga kita jerat dengan UU kesehatan terkait peredaran obat berbahaya dengan ancaman hukuman 12 tahun,” jelasnya.

Kasatnarkoba Polres Kudus AKP Noor Biyanto menambahkan, pil golongan 4 berlogo Y ini merupakan obat berbahaya. Pil yang disita tersebut tak ada merek, tak ada izin edar maupun izin produksi. Pil jenis ini di dunia kesehatan biasanya digunakan sebagai obat penenang ODGJ.

“Harga pil tersebut cukup murah. Pelaku menjualnya dengan harga Rp 30 ribu per 10 butir. Harga tersebut lebih murah dari ganja bahkan dari minuman keras,” bebernya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER