31 C
Kudus
Senin, April 28, 2025

KPU Kudus Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Butuh 396 Orang dengan Syarat Ini

BETANEWS.ID, KUDUS – Komisi Pemiliham Umum (KPU) Kabupaten Kudus membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara terbuka. Pendaftaran terbuka selama tujuh hari mulai Kamis (2/5/2024) hingga Rabu (8/5/2024).

Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol, menjelaskan, pihaknya membutuhkan 396 PPS untuk 132 desa/kelurahan se-Kabupaten Kudus, di mana tiap desa/kelurahan terdapat 3 anggota PPS. PPS tersebut akan menjadi perpanjangan tangan KPU Kudus selama melaksanakan tahapan Pilkada 2024.

Syarat pelamar adalah Warga Negara Indonesia, telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, berdomisili di wilayah kerja PPS, tidak menjadi anggota partai politik, berpendidikan minimal SMA, surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh rumah sakit/puskesmas/klinik dengan hasil pemeriksaan tekanan darah, gula darah dan kolesterol,  serta surat pernyataan sesuai format yang telah disediakan.

-Advertisement-

Baca juga: KPU Kudus Akan Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024, Catat Tanggal dan Syaratnya

“Selain itu, pelamar wajib melakukan cek NIK melalui website infopemilu.kpu.go.id. Cek NIK ini dimaksudkan untuk memastikan apakah pelamar merupakan pengurus dan/atau anggota partai politik atau tidak,” katanya melalui siaran tertulis pada betanews.id, Sabtu (4/5/2024).

Faisal melanjutkan, pendaftaran dilaksanakan secara mandiri melalui website siakba.kpu.go.id dan mengirimkan dokumen fisik ke Kantor KPU Kabupaten Kudus, Jl Ganesha No 4 Purwosari, Kudus sebelum 11 Mei 2024.

Proses seleksi penerimaan anggota PPS dimulai dari tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi tertulis serta wawancara. Setelah pengumuman hasil wawancara, KPU Kabupaten Kudus akan menetapkan anggota PPS terpilih yang nantinya akan dilantik pada 26 Mei 2024.

“KPU Kudus mengajak masyarakat untuk ikut berkontribusi demi suksesnya penyelenggaraan Pilkada 2024,” harapnya. (adv)

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER