BETANEWS.ID, PATI – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pati cair pada hari ini, Kamis (4/4/2024). Total untuk THR tersebut mencapai Rp50 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Sukardi, mengatakan, besaran THR ASN sesuai gaji ASN, tanpa dipotong pajak.
”THR keluar pada hari ini. Besarannya sesuai gaji tanpa dipotong pajak. Setiap ASN berbeda-beda nominalnya. Tergantung golongannya,” ujar Sukardi.
Baca juga: Pemkab Kudus Gelontorkan Rp44,7 Miliar untuk THR dan Gaji ke-13 ASN
Ia menjelaskan, total THR untuk ASN di Kabupaten Pati sekitar Rp50 miliar. Dana sebesar itu untuk seluruh ASN di Kabupaten Pati baik berstatus pegawai negeri sipl (PNS) atau PPPK. Namun, ia tak menjelaskan total ASN di Kabupaten Pati yang menerima THR.
”Gaji sebulannya ada sekitar Rp50 miliar. THR itu juga termasuk tunjangan. Sesuai yang diterima gaji setiap bulannya,” ungkap Sukardi.
Dasar pemberian THR ini, katanya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dana THR ASN Kabupaten Pati bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belajar Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun 2024.
Editor: Ahmad Muhlisin

